LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demo Omnibus Law Ajukan Perlindungan

KalbarOnline.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, elemen masyarakat yang menjadi korban demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dipersilakan mengajukan perlindungan ke LPSK. Ini karena beberapa aksi penyampaian aspirasi yang berujung kericuhan itu menimbulkan kerusakan dan korban luka yang tidak sedikit.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita,” kata Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Baca Juga :  Upaya PGN Menekan Penyebaran Covid di Lingkungan Kerja dan Mitra Kerja

Nasution pun mempersilakan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. “Korban tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan,” ujar Nasution.

LPSK, sambung Nasution, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK. Hak-hak dimaksud antara lain, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan.

Baca Juga :  Bergaya di Istana Negara, Harisson dan Windy Tampil Elok Berbatik Corak Insang

“Korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis,” tandasnya.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di toko aplikasi.

Comment