Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 09 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka hotline bagi peserta demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Mereka akan diberi bantuan hukum jika ada demonstran mendapat penganiayaan dari aparat kepolisian.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan, warga bisa mengubungi hotline 081882890066 dan 085775780410 untuk mendapat bantuan hukum. Layanan hotline ini merupakan kerja sama antara YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, WALHI, JATAM, dan lainnya.
“Kawan-kawan kami di lapangan juga sedang melakukan pendampingan (untuk demonstran yang butuh bantuan hukum, Red),” ujar Ayu saat dihubungi, Jumat (9/10).
Selain itu, massa yang mendapat penganiayaan diharap bisa mengingat nama oknum polisi yang melakukan penganiayaan. Sehingha bisa lebih mudah ditelusuri.
“(Demonstran, Red) Jangan mau diperiksa jika belum didampingi oleh kuasa hukum,” jelas Ayu.
Jika memungkinkan, masyarakat juga diminta mendokumentasikan tindakan anarkis aparat. Kemudian bisa diunggah melalui laman bit.ly/LaporkanAparat. Data ini akan sangat membantu proses hukum terhadap para oknum kepolisian.
Selain itu, masyarakat yang mengirim dokumentasi kekerasaan tersebut dipastikan akan dijaga kerahasiaan identitasnya. Sehingga tidak perlu takut akan menjadi sasaran oknum tertentu.
KalbarOnline.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka hotline bagi peserta demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Mereka akan diberi bantuan hukum jika ada demonstran mendapat penganiayaan dari aparat kepolisian.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan, warga bisa mengubungi hotline 081882890066 dan 085775780410 untuk mendapat bantuan hukum. Layanan hotline ini merupakan kerja sama antara YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, WALHI, JATAM, dan lainnya.
“Kawan-kawan kami di lapangan juga sedang melakukan pendampingan (untuk demonstran yang butuh bantuan hukum, Red),” ujar Ayu saat dihubungi, Jumat (9/10).
Selain itu, massa yang mendapat penganiayaan diharap bisa mengingat nama oknum polisi yang melakukan penganiayaan. Sehingha bisa lebih mudah ditelusuri.
“(Demonstran, Red) Jangan mau diperiksa jika belum didampingi oleh kuasa hukum,” jelas Ayu.
Jika memungkinkan, masyarakat juga diminta mendokumentasikan tindakan anarkis aparat. Kemudian bisa diunggah melalui laman bit.ly/LaporkanAparat. Data ini akan sangat membantu proses hukum terhadap para oknum kepolisian.
Selain itu, masyarakat yang mengirim dokumentasi kekerasaan tersebut dipastikan akan dijaga kerahasiaan identitasnya. Sehingga tidak perlu takut akan menjadi sasaran oknum tertentu.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini