Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 31 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah sudah memutuskan tidak menaikan upah minimum pada 2021 mendatang. Artinya, upah minimum 2021 akan mengikuti upah 2020.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengatakan walaupun pemerintah tidak menaikan upah minimum tersebut. Namun pemerintah sudah memberikan banyak program bantuan kepada masyarakat.
“Karena sudah banyak program-program pemerintah untuk mengatasi pandemi. Banyaknya program mulai dari pembagian sembako, insentif UMKM insentif kepada pekerja,” ujar Lena, Sabtu (31/10).
Lena mengatakan pemerintah sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19 ini. Sehingga pemerintah tidak meninggalkan rakyatnya berjuang sendirian.
“Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya,” katanya.
Menurut Lena keputusan pemerintah ini tidak serta merta diambil dari satu sisi. Melainkan pemerintah juga mendengarkan masukan-masukan dari perusahaan saat di masa pandemi ini.
“Jadi saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu,” ungkapnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
KalbarOnline.com – Pemerintah sudah memutuskan tidak menaikan upah minimum pada 2021 mendatang. Artinya, upah minimum 2021 akan mengikuti upah 2020.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengatakan walaupun pemerintah tidak menaikan upah minimum tersebut. Namun pemerintah sudah memberikan banyak program bantuan kepada masyarakat.
“Karena sudah banyak program-program pemerintah untuk mengatasi pandemi. Banyaknya program mulai dari pembagian sembako, insentif UMKM insentif kepada pekerja,” ujar Lena, Sabtu (31/10).
Lena mengatakan pemerintah sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19 ini. Sehingga pemerintah tidak meninggalkan rakyatnya berjuang sendirian.
“Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya,” katanya.
Menurut Lena keputusan pemerintah ini tidak serta merta diambil dari satu sisi. Melainkan pemerintah juga mendengarkan masukan-masukan dari perusahaan saat di masa pandemi ini.
“Jadi saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu,” ungkapnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini