KalbarOnline.com – Pemerintah sudah memutuskan tidak menaikan upah minimum pada 2021 mendatang. Artinya, upah minimum 2021 akan mengikuti upah 2020.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengatakan walaupun pemerintah tidak menaikan upah minimum tersebut. Namun pemerintah sudah memberikan banyak program bantuan kepada masyarakat.
“Karena sudah banyak program-program pemerintah untuk mengatasi pandemi. Banyaknya program mulai dari pembagian sembako, insentif UMKM insentif kepada pekerja,” ujar Lena, Sabtu (31/10).
Lena mengatakan pemerintah sudah memikirkan jalan terbaik saat pandemi Covid-19 ini. Sehingga pemerintah tidak meninggalkan rakyatnya berjuang sendirian.
“Kebijakan yang diambil pemerintah pasti diperhitungkan dengan matang dengan sebaik-baiknya. Negara tidak akan menelantarkan rakyatnya,” katanya.
Menurut Lena keputusan pemerintah ini tidak serta merta diambil dari satu sisi. Melainkan pemerintah juga mendengarkan masukan-masukan dari perusahaan saat di masa pandemi ini.
“Jadi saya yakini negara tidak akan menelantarkan para pekerja dan juga memikirkan nasib pengusaha. Pemerintah menjaga itu,” ungkapnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang isinya adalah mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
Comment