KalbarOnline.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta mendorong hukuman bagi oknum guru yang melakukan tindakan intoleran di SMAN 58 Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, kami menyayangkan jika bentuk hukumannya hanya berupa teguran,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (31/10).
Tindakan intoleran yang dilakukan oknum guru terhadap pemilihan Ketua OSIS tersebut, kata Gembong, seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Hal ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong-royong tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan. Gembong menyakini bahwa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah anomali. Dia meyakini masih banyak tenaga pendidik yang toleran terhadap perbedaan.
Karena itu, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari sikap intoleran.
Sebelumnya, viral percakapan seseorang berinisial TS dalam sebuah grup chat di media sosial. Percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan oleh seorang guru yang mengajak anggota di WhatsApp Group (WAG) ‘Rohis 58‘ untuk memilih ketua OSIS yang seiman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.
“Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga,” kata Gunas, Senin (26/10).
TS mengaku menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah dan juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai.
Comment