KalbarOnline, Pontianak – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Barat bakal membuka pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, hingga balon bupati/wakil bupati dan balon wali kota dan wakil wali kota se-Kalbar, pada 15 – 30 April 2024.
Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Kalbar, Malin menyampaikan, kalau pembukaan pendaftaran balon kepala daerah ini berdasarkan arahan dan instruksi dari DPP PDIP.
“Kita berdasarkan arahan dan instruksi dari DPP memang serentak seluruh Indonesia mulai tanggal 15 – 30 April,” katanya, Senin (15/04/2024).
Malin menyebut, pada hari pertama pembukaan, Sutarmidji menjadi orang pertama—melalui perwakilannya—yang mengambil berkas pendaftaran di DPD PDIP Kalbar.
“Untuk hari ini, kesempatan pertama yang mendaftar hari ini adalah Pak Sutarmidji. Memang kita terbuka untuk umum, baik di luar maupun dari dalam partai sendiri untuk pendaftaran calon di pilkada,” kata Malin.
DPD PDIP Kalbar juga berharap, selain sebagai orang nomor 1, ada pula kader atau kader parpol yang berkeinginan mendaftar sebagai orang nomor 2 atau wakil.
“Kita berharap ada calon wakil yang potensial dan berkualitas, karena memang kita sendiri juga sebenarnya sudah punya calon internal,” kata dia.
“Ini seperti yang diamanatkan dalam hasil rakerda pertama kami pada bulan Juni 2019, kemudian rakerda kedua pada Agustus 2023, di mana mengamanatkan bahwa Ketua DPD PDIP Kalbar Pak Lasarus untuk dicalonkan sebagai gubernur,” sambungnya.
Namun demikian, lanjut Malin, semua kembali lagi kepada Lasarus, apakah bersedia maju sebagai calon Gubernur Kalbar dari PDIP atau tidak.
“Ini hasil rakerda dan tidak mungkin kita menganulir keputusan-keputusan partai, kecuali beliau tidak bersedia, itu lain persoalan. (Lasarus) pasti (daftar). Karena memang inikan internal (juga dibolehkan daftar),” terangnya.
Selanjutnya, Malin menyampaikan, untuk pengembalian berkas terakhir dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2024. Diharapkan, dalam pengembalian berkas tersebut dapat dihadiri langsung oleh balon yang bersangkutan.
“Pengembalian berkas yang bersangkutan boleh hadir, diwakili juga boleh, yang penting berkasnya lengkap. Selanjutnya kita serahkan kepada DPP dan akan berproses di DPP,” katanya.
“Keputusan (final) semua ada di DPP (DPD tidak ada hak), DPD hanya melakukan penjaringan, melakukan verifikasi data dan seterusnya, keputusan terakhir ada di DPP. Semua bermuara pada DPP Partai,” tutup Malin. (Jau)
Comment