KalbarOnline, Pontianak – Ketua Panitia Konferensi PWI Provinsi Kalbar, Muhammad Aljauhari Fatria menyampaikan, bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon (balon) Ketua PWI Kalbar maupun balon Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalbar masing berlangsung hingga tanggal 23 Maret mendatang.
“Panitia masih menerima berkas pendaftaran sampai Sabtu 23 Maret 2024. Para bakal calon juga bisa mengirimkan berkas pendaftarannya melalui email [email protected],” ujarnya, Rabu (23/03/2024).
Sejak pendaftaran dibuka pada 17 Maret kemarin, Aljauhari menyampaikan, memang belum ada satupun berkas yang masuk ke panitia. Namun ia optimis, jika para balon saat ini tengah melakukan persiapan pemberkasan.
“Ini baru 4 hari sejak pembukaan. Biasanya kalau sudah di akhir-akhir, pendaftaran baru akan mulai masuk,” katanya.
Lebih lanjut Aljauhari menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran ditutup, maka semua berkas balon ketua PWI maupun ketua dewan kehormatan itu akan dikirimkan ke PWI Pusat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.
“PWI Pusat menetapkan calon Ketua PWI Kalbar dan ketua dewan kehormatan. Para calon ketua yang sudah ditetapkan PWI Pusat itulah yang berhak dipilih dalam konferensi nantinya,” kata dia.
Sebelumnya dijelaskan, sebagaimana arahan Pengurus PWI Pusat dalam surat Nomor: 293/PWI-P/LXXVIII/2024, para balon Ketua PWI dan balon Ketua Dewan Kehormatan PWI provinsi harus mengacu kepada Aturan Dasar PWI pada Pasal 26 ayat 2 huruf A B dan C, Pasal 31 ayat 2 huruf A, B dan C.
Termasuk Peraturan Rumah Tangga PWI pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 30 ayat 1,2,3,4,5,6,7, dan Pasal 33 ayat 1 dan 2.
Dalam mendaftarkan diri sebagai balon ketua PWI dan balon ketua dewan kehormatan provinsi, para anggota yang berminat diminta untuk melampirkan sejumlah berkas sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Kartu Tanda Anggota PWI
- Fotocopy Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Pas Foto Ukuran 4×6 Sebanyak 2 Lembar
- Surat Pernyataan Bermaterai dari Perusahaan Pers Bahwa Benar Masih Berprofesi Sebagai Wartawan
- Surat Pernyataan Bermaterai bukan Sebagai ASN, PNS (kecuali Pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara)
- Tidak Menjadi Pengurus Partai Politik
- Tidak Menjadi Anggota Organisasi Sejenis
- Tidak Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu dan Tidak Menjadi Bagian dari Tim Sukses Peserta Pemilu. (**)
Comment