Kabar    

Indonesia ‘Turun Tahta’ Kembali Jadi Negara Berkembang

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 02 November 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Indonesia kembali menjadi negara berkembang setelah Amerika Serikat (AS) memperpanjang pemberian fasilitas bebas bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP) untuk produk-produk impor asal Indonesia. Padahal di Februari 2020, AS memasukkan Indonesia dalam daftar negara maju.

Hal ini dipastikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia. Keputusan Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) itu diambil setelah melakukan analisa terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun, sejak Maret 2018.

“GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali dapat GSP pada tahun 1980,” kata Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi dalam acara Press Briefing, Minggu (1/11/2020).

Indonesia pertama kali memeroleh fasilitas GSP pada tahun 1980 silam. Dengan memperoleh fasilitas ini, Indonesia masih dikategorikan sebagai negara berkembang.

Indonesia juga masih akan memperoleh manfaat GSP untuk 3.572 pos tarif, yang mencakup produk manufaktur, semimanufaktur, pertanian, perikanan dan industri premier.

“Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat,” tuturnya. [rif]

Artikel Selanjutnya
Dua Ormas BPPKB dan Ormas Sapu Jagat Kembali Bentrok di Sukabumi, Ini Pemicunya
Senin, 02 November 2020
Artikel Sebelumnya
Dapat Sertifikasi NFC, Seri Galaxy S21 Diprediksi Bawa 3 Model
Senin, 02 November 2020

Berita terkait