Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 04 November 2020 |
Warga Semabi dan Landau Kodah Buka Tiang Perdamaian dengan Prosesi Adat
KalbarOnline, Sekadau – Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah menggelar ritual adat pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua desa. Prosesi adat ini dibuka dengan makan siang, Rabu (4/11/2020) siang.
Tiang perdamaian ini, dipasang pengurus adat Desa Semabi sejak beberapa waktu lalu menyusul adanya permasalahan klaim hak pengelolaan lahan di kedua Desa oleh salah satu LSM yang menyatakan mendapatkan kuasa dari sekolompok warga SP 1 Landau Kodah.
[caption id="attachment_65151" align="aligncenter" width="600"]
Prosesi adat pembukaan tiang perdamaian di batas Desa Semabi dan Landau Kodah atas sanksi adat kepada salah satu LSM dan kelompok warga SP1 Landau Kodah, Sekadau Hilir[/caption]
Beberapa langkah penyelesaian permasalahan telah dilakukan pihak-pihak terkait, sehingga salah satu kelompok masrakat mendapatkan saksi adat oleh pengurus adat Dayak dan Melayu Desa Semabi.
Kepala Desa Semabi, Jamri menjelaskan bahwa ritual adat ini bagian dari adat permasalahan eks lahan transmigrasi di Desa Semabi dan Landau Kodah.

“Di batas Desa telah dipasang patok adat, yang setelah acara ini akan dibuka untuk memberikan ketentraman kepada masrakat di desa kami dan juga di Landau Kodah," ujar Jamri.
Dipaparkan Jamri, lahan yang diklaim LSM dan sekelompok warga SP 1 Landau Kodah tersebut saat ini merupakan bagian dari lahan yang telah diserahkan masrakat kepada perkebunan kelapa sawit dan masuk dalam HGU perusahaan.
Sebelumnya, ditegaskan Jamri, masyarakat Semabi dan Landau Kodah telah berpuluh tahun mengelola lahan tersebut dengan luasan ratusan hektar. Setelah adanya perusahaan perkebunan Sawit, masyarakat menyerakan sebagain lahan ke perkebunan.
“Setelah sekian lama, lalu ada pihak yang mengklaim sebagai pengelola lahan, dahulu tidak ada yang mengurus lahan itu," kata Jamri.
[caption id="attachment_65153" align="aligncenter" width="600"]
Prosesi adat pembukaan tiang perdamaian di batas Desa Semabi dan Landau Kodah atas sanksi adat kepada salah satu LSM dan kelompok warga SP1 Landau Kodah, Sekadau Hilir[/caption]
Parahnya lagi, LSM yang diberi kuasa sekolompok warga SP 1 Landau Kodah itu membuat laporan kepada aparat hukum di tingkat provinsi tanpa melakukan koordinasi kepada pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Hal tersebut membuat warga di Desa Semabi merasa resah dan tidak tenang karena tanpa proses konfirmasi atau mediasi di tingkat bawah.
“Akibatnya antar warga hampir terjadi konflik di tingkat bawah," ucap Jamri.
Atas dasar tersebut, akhir bulan Oktober lalu, diadakan pertemuan perangkat desa, Forkopimcam, tokoh adat dan masrakat dengan pihak LSM dan kelompok warga SP 1 Landau kodah yang mengklaim pengelolaan lahan mendapat sanksi adat.
“Hari ini merupakan bagian dari proses adat, semoga dengan proses ini tidak ada permasalahan antar warga lagi ke depannya,” harap Jamri.
Prosesi ritual pembukaan tiang pendamaian ini, juga dihadiri Yanto Linus, Kepala Desa dan tokoh Adat Desa Landau Kodah serta aparat kemanan dari Kepolisian Sektor dan TNI Koramil XV Sekadau Hilir, Kodim 1204 SGU. (Mus)
Warga Semabi dan Landau Kodah Buka Tiang Perdamaian dengan Prosesi Adat
KalbarOnline, Sekadau – Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah menggelar ritual adat pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua desa. Prosesi adat ini dibuka dengan makan siang, Rabu (4/11/2020) siang.
Tiang perdamaian ini, dipasang pengurus adat Desa Semabi sejak beberapa waktu lalu menyusul adanya permasalahan klaim hak pengelolaan lahan di kedua Desa oleh salah satu LSM yang menyatakan mendapatkan kuasa dari sekolompok warga SP 1 Landau Kodah.
[caption id="attachment_65151" align="aligncenter" width="600"]
Prosesi adat pembukaan tiang perdamaian di batas Desa Semabi dan Landau Kodah atas sanksi adat kepada salah satu LSM dan kelompok warga SP1 Landau Kodah, Sekadau Hilir[/caption]
Beberapa langkah penyelesaian permasalahan telah dilakukan pihak-pihak terkait, sehingga salah satu kelompok masrakat mendapatkan saksi adat oleh pengurus adat Dayak dan Melayu Desa Semabi.
Kepala Desa Semabi, Jamri menjelaskan bahwa ritual adat ini bagian dari adat permasalahan eks lahan transmigrasi di Desa Semabi dan Landau Kodah.

“Di batas Desa telah dipasang patok adat, yang setelah acara ini akan dibuka untuk memberikan ketentraman kepada masrakat di desa kami dan juga di Landau Kodah," ujar Jamri.
Dipaparkan Jamri, lahan yang diklaim LSM dan sekelompok warga SP 1 Landau Kodah tersebut saat ini merupakan bagian dari lahan yang telah diserahkan masrakat kepada perkebunan kelapa sawit dan masuk dalam HGU perusahaan.
Sebelumnya, ditegaskan Jamri, masyarakat Semabi dan Landau Kodah telah berpuluh tahun mengelola lahan tersebut dengan luasan ratusan hektar. Setelah adanya perusahaan perkebunan Sawit, masyarakat menyerakan sebagain lahan ke perkebunan.
“Setelah sekian lama, lalu ada pihak yang mengklaim sebagai pengelola lahan, dahulu tidak ada yang mengurus lahan itu," kata Jamri.
[caption id="attachment_65153" align="aligncenter" width="600"]
Prosesi adat pembukaan tiang perdamaian di batas Desa Semabi dan Landau Kodah atas sanksi adat kepada salah satu LSM dan kelompok warga SP1 Landau Kodah, Sekadau Hilir[/caption]
Parahnya lagi, LSM yang diberi kuasa sekolompok warga SP 1 Landau Kodah itu membuat laporan kepada aparat hukum di tingkat provinsi tanpa melakukan koordinasi kepada pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Hal tersebut membuat warga di Desa Semabi merasa resah dan tidak tenang karena tanpa proses konfirmasi atau mediasi di tingkat bawah.
“Akibatnya antar warga hampir terjadi konflik di tingkat bawah," ucap Jamri.
Atas dasar tersebut, akhir bulan Oktober lalu, diadakan pertemuan perangkat desa, Forkopimcam, tokoh adat dan masrakat dengan pihak LSM dan kelompok warga SP 1 Landau kodah yang mengklaim pengelolaan lahan mendapat sanksi adat.
“Hari ini merupakan bagian dari proses adat, semoga dengan proses ini tidak ada permasalahan antar warga lagi ke depannya,” harap Jamri.
Prosesi ritual pembukaan tiang pendamaian ini, juga dihadiri Yanto Linus, Kepala Desa dan tokoh Adat Desa Landau Kodah serta aparat kemanan dari Kepolisian Sektor dan TNI Koramil XV Sekadau Hilir, Kodim 1204 SGU. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini