Warga Semabi dan Landau Kodah Buka Tiang Perdamaian dengan Prosesi Adat

Warga Semabi dan Landau Kodah Buka Tiang Perdamaian dengan Prosesi Adat

KalbarOnline, Sekadau – Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah menggelar ritual adat pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua desa. Prosesi adat ini dibuka dengan makan siang, Rabu (4/11/2020) siang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Tiang perdamaian ini, dipasang pengurus adat Desa Semabi sejak beberapa waktu lalu menyusul adanya permasalahan klaim hak pengelolaan lahan di kedua Desa oleh salah satu LSM yang menyatakan mendapatkan kuasa dari sekolompok warga SP 1 Landau Kodah.

Prosesi adat pembukaan tiang perdamaian di batas Desa Semabi dan Landau Kodah atas sanksi adat kepada salah satu LSM dan kelompok warga SP1 Landau Kodah, Sekadau Hilir

Beberapa langkah penyelesaian permasalahan telah dilakukan pihak-pihak terkait, sehingga salah satu kelompok masrakat mendapatkan saksi adat oleh pengurus adat Dayak dan Melayu Desa Semabi.

Kepala Desa Semabi, Jamri menjelaskan bahwa ritual adat ini bagian dari adat permasalahan eks lahan transmigrasi di Desa Semabi dan Landau Kodah.

“Di batas Desa telah dipasang patok adat, yang setelah acara ini akan dibuka untuk memberikan ketentraman kepada masrakat di desa kami dan juga di Landau Kodah,” ujar Jamri.

Baca Juga :  Gala Desa Perdana di Sekadau Bakal Digelar, Ini Harapan Kepala Disporabudpar

Dipaparkan Jamri, lahan yang diklaim LSM dan sekelompok warga SP 1 Landau Kodah tersebut saat ini merupakan bagian dari lahan yang telah diserahkan masrakat kepada perkebunan kelapa sawit dan masuk dalam HGU perusahaan.

Sebelumnya, ditegaskan Jamri, masyarakat Semabi dan Landau Kodah telah berpuluh tahun mengelola lahan tersebut dengan luasan ratusan hektar. Setelah adanya perusahaan perkebunan Sawit, masyarakat menyerakan sebagain lahan ke perkebunan.

“Setelah sekian lama, lalu ada pihak yang mengklaim sebagai pengelola lahan, dahulu tidak ada yang mengurus lahan itu,” kata Jamri.

Prosesi adat pembukaan tiang perdamaian di batas Desa Semabi dan Landau Kodah atas sanksi adat kepada salah satu LSM dan kelompok warga SP1 Landau Kodah, Sekadau Hilir

Parahnya lagi, LSM yang diberi kuasa sekolompok warga SP 1 Landau Kodah itu membuat laporan kepada aparat hukum di tingkat provinsi tanpa melakukan koordinasi kepada pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Hal tersebut membuat warga di Desa Semabi merasa resah dan tidak tenang karena tanpa proses konfirmasi atau mediasi di tingkat bawah.

Baca Juga :  Warga SP II Beruduk Dambakan Listrik 24 Jam: Indonesia Terang Diidamkan Masyarakat Kalbar

“Akibatnya antar warga hampir terjadi konflik di tingkat bawah,” ucap Jamri.

Atas dasar tersebut, akhir bulan Oktober lalu, diadakan pertemuan perangkat desa, Forkopimcam, tokoh adat dan masrakat dengan pihak LSM dan kelompok warga SP 1 Landau kodah yang mengklaim pengelolaan lahan mendapat sanksi adat.

“Hari ini merupakan bagian dari proses adat, semoga dengan proses ini tidak ada permasalahan antar warga lagi ke depannya,” harap Jamri.

Prosesi ritual pembukaan tiang pendamaian ini, juga dihadiri Yanto Linus, Kepala Desa dan tokoh Adat Desa Landau Kodah serta aparat kemanan dari Kepolisian Sektor dan TNI Koramil XV Sekadau Hilir, Kodim 1204 SGU. (Mus)

Comment