Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 12 November 2020 |
KalbarOnline.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah pulang ke Tanah Air pada Selasa (10/11) lalu dan langsung menuju kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dikatakan pula bahwa tes pcr HRS juga telah dinyatakan negatif.
Meskipun begitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan agar HRS tetap melakukan isolasi mandiri. “Mestinya harus mentaati lah sebagai warga negara itu kan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi siapapun yang berasal dari luar negeri,” ungkapnya di kantornya, Kamis (12/11).
Kata dia, tidak ada hak khusus bagi siapapun yang datang ke Indonesia untuk tak melakukan isolasi mandiri. Semua pihak wajib mematuhi prosedur kesehatan seperti yang telah ditentukan.
“Itu tidak ada hak-hak khusus untuk siapapun dan kepatuhan penting, apalagi untuk figur yang menjadi panutan. Saya kira betul-betul kalau bisa melakukan (isolasi), menjadi panutan saya kira sangat positif,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat mengatakan, setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq harus dikarantina.
Ini sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.
Dalam peraturan dijelaskan WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah pulang ke Tanah Air pada Selasa (10/11) lalu dan langsung menuju kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Dikatakan pula bahwa tes pcr HRS juga telah dinyatakan negatif.
Meskipun begitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan agar HRS tetap melakukan isolasi mandiri. “Mestinya harus mentaati lah sebagai warga negara itu kan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi siapapun yang berasal dari luar negeri,” ungkapnya di kantornya, Kamis (12/11).
Kata dia, tidak ada hak khusus bagi siapapun yang datang ke Indonesia untuk tak melakukan isolasi mandiri. Semua pihak wajib mematuhi prosedur kesehatan seperti yang telah ditentukan.
“Itu tidak ada hak-hak khusus untuk siapapun dan kepatuhan penting, apalagi untuk figur yang menjadi panutan. Saya kira betul-betul kalau bisa melakukan (isolasi), menjadi panutan saya kira sangat positif,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat mengatakan, setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq harus dikarantina.
Ini sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.
Dalam peraturan dijelaskan WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini