Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 November 2020 |
KalbarOnline.com–Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto mengatakan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hipadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
”Memang benar kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa sudah ditangani Puspomad,” kata Ketua TGPF Benny Mamoto seperti dilansir dari Antara di Jayapura, Senin (16/11).
Benny Mamoto menegaskan, delapan anggota TNI AD itu seluruhnya bertugas di Hipadipa. Timnya akan berupaya menuntaskan berbagai kasus yang terjadi di Intan Jaya karena itu menjadi tugas TGPF Intan Jaya.
Terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Pdt. Yeremia Zanambani, Benny Mamoto menyatakan, pihaknya saat ini belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga. Awalnya, keluarga khususnya istri Pdt. Zanambani, sudah mengizinkan untuk autopsi. Mereka meminta dokter independen yang melakukannya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya izin tersebut dicabut.
”Belum diketahui dengan pasti apa penyebab keluarga mencabut izin untuk mengautopsi jenazah Pdt. Zanambani. Hal itu menyebabkan tim kesulitan melanjutkan penyelidikan,” kata Benny Mamoto yang didampingi anggota Kompolnas Pungki Indarti.
Kedelapan tersangka kasus pembakaran rumah dinas di Hipadipa yang terjadi pada 19 September, yakni Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka diduga melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHP dan pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto mengatakan, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hipadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
”Memang benar kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa sudah ditangani Puspomad,” kata Ketua TGPF Benny Mamoto seperti dilansir dari Antara di Jayapura, Senin (16/11).
Benny Mamoto menegaskan, delapan anggota TNI AD itu seluruhnya bertugas di Hipadipa. Timnya akan berupaya menuntaskan berbagai kasus yang terjadi di Intan Jaya karena itu menjadi tugas TGPF Intan Jaya.
Terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Pdt. Yeremia Zanambani, Benny Mamoto menyatakan, pihaknya saat ini belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga. Awalnya, keluarga khususnya istri Pdt. Zanambani, sudah mengizinkan untuk autopsi. Mereka meminta dokter independen yang melakukannya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya izin tersebut dicabut.
”Belum diketahui dengan pasti apa penyebab keluarga mencabut izin untuk mengautopsi jenazah Pdt. Zanambani. Hal itu menyebabkan tim kesulitan melanjutkan penyelidikan,” kata Benny Mamoto yang didampingi anggota Kompolnas Pungki Indarti.
Kedelapan tersangka kasus pembakaran rumah dinas di Hipadipa yang terjadi pada 19 September, yakni Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka diduga melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHP dan pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini