KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Bahkan dalam instruksi itu, kepala daerah bisa diberhentikan apabila melanggar ketentuan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 yang berdasar pasal 67 UU Pemda bisa diberhentikan, tidak demikian sederhana sebagaimana tertuang dalam instruksi tersebut. Dia memandang, instruksi itu merupakan wujud arogansi seorang menteri terhadap para kepala daerah.
“Padahal bukan menteri atau presiden yang mengangkatnya,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (20/11).
Fickar menegaskan, proses pemberhentian seorang kepala daerah harus berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, ada prosedur hukum dan prosedur politik yang harus dijalankan.
“Berdasrkan UU tersebut, kepala daerah dipilih lansung oleh rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU maupun KPUD, sekaligus berwenang menetapkan pemenangnya. Putusan itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, Presiden dan Mendagri tinggal menerbitkan putusan pengesahannya,” tegas Fickar.
Oleh karena itu, Fickar menegaskan, Presiden atau Mendagri tidak berwenang memprakarsai pemberhentian kepala daerah. Prosesnya didasarkan pada pelanggaran Pasal 67 (b) jo 78 (1) c dan (2) d, tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan.
“Tetapi sepenuhnya hak dan kewenangan DPRD untuk memakzulkan dalam sebuah proses yang panjang, harus meminta pertimbangan MA untuk menilai pendapat hukum atau tidak, dan Kepala Daerah yang diusulkan diberi kesempatan membela diri oleh MA,” cetus Fickar.
Menurutnya, proses pemakzulan kepala daerah akan memakan waktu lama minimal satu tahun atau lebih. Dia menegaskan, Presiden maupun Mendagri tidak berwenang memberhentikan atau mencopot kepala daerah.
“Karena dipilih langsung oleh rakyat, maka pemberhentiannya oleh rakyat melalui DPRD. Jadi Presiden atau Mendagri tidak berwenang sama sekali memberhentikan kepala daerah, mereka cuma mengesahkan,” pungkasnya.
Baca juga: Tito Minta Kepala Daerah Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Bencana
Sebelumnya, dalam rapat di Gedung DPR RI, Mendagri Tito Karnavian mengaku, telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah terkait pandemi Covid-19 di Indonesia. Perintah itu, kata Tito, sebagai respons dari kejadian beberapa waktu lalu di beberapa daerah terjadinya kerumunan massa, yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan,” ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).
Mantan Kapolri ini menambahkan, adanya intruksi bagi kepala daerah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Instruksi ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ucap Tito.
Tito juga menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan instruksi yang ia telah terbitkan tersebut. Kepala daerah terancam akan diberhentikan, jika tidak menjalan intruksi tersebut.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment