Melalui Pemungutan Suara, PBB Putuskan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Narkotika Tak Berbahaya

KalbarOnline.com – Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat untuk menghapus ganja dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis dan mengakui manfaat tanaman ini bagi kesehatan dalam pemungutan suara bersejarah pada Rabu (2/12/2020).

Hasil pemungutan suara menunjukkan selisih tipis yakni 27-25. Amerika Serikat dan Britania Raya mendukung keputusan ini, sementara Rusia memimpin sejumlah negara yang menentang penghapusannya seperti Tiongkok, Pakistan dan Nigeria.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Saat ini, ada lebih dari 50 negara yang mengakui ganja sebagai tanaman obat. Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS bahkan telah melegalkan ganja untuk keperluan rekreasi, yang kemungkinan akan segera disusul oleh Meksiko dan Luksemburg.

Baca Juga :  Buka Munas Apeksi, Presiden Jokowi Minta Pemda Perbanyak Program Padat Karya

“Ini kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan kanabis untuk keperluan terapeutik, dan mencerminkan realitas pasar produk obat berbahan ganja yang semakin berkembang,” bunyi siaran pers yang dirilis oleh sejumlah LSM reformasi obat dilansir dari Vice.com Kamis (3/12/2020).

Anna Fordham, direktur utama Konsorsium Internasional Kebijakan Napza (IPDC), berujar pengakuan ini seharusnya “dilakukan sejak dulu”. Larangan PBB selama ini menghambat legalisasi ganja sebagai tanaman obat.

“Keputusan asli (pada 1961) melarang penggunaan kanabis tanpa bukti ilmiah dan berakar pada prasangka kolonial dan rasisme,” tuturnya. “Keputusan itu mengabaikan hak dan tradisi masyarakat yang telah menanam dan menggunakan ganja untuk keperluan medis, terapi, agama dan budaya selama berabad-abad. Pada akhirnya, jutaan orang dikriminalisasi dan dipenjara [akibat memakai ganja] di seluruh dunia.”

Baca Juga :  Pilkada OKU Timur Damai dan Taat Prokes, Ini Komitmen Enos-Yudha

Walaupun manfaat medisnya sudah diakui, penggunaan mariyuana rekreasi tetap dilarang dalam Jadwal 1 Konvensi Tunggal Narkotika 1961, bersama dengan narkoba paling berbahaya seperti kokain dan fentanil. [rif]

Comment