Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 04 Desember 2020 |
KalbarOnline.com–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beberapa pilihan terkait skema pembayaran utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya membuka opsi mulai dari pembayaran secara tunai hingga melalui penyerahan aset yang dimiliki anak usaha Lapindo Brantas Inc itu.
”Mereka mau menyerahkan aset, kita jajaki itu. Kita akan lihat aset mana, aset wilayah terdampak yang ditawarkan kita akan lihat,” ujar Isa Rachmatarwata dalam video conference, Jumat (4/12).
Menurut dia, pihaknya sepakat jika memang nilainya setara. Namun jika tidak mencukupi pemerintah akan melakukan cara lain termasuk dengan pembayaran secara tunai yang menjadi opsi utama. ”Itu menjadi opsi utama. Kami melihat opsi lain yang bisa mereka pakai untuk melunasi,” terang Isa Rachmatarwata.
Isa mengungkapkan, saat ini, terdapat berbagai upaya penyelesaian pembayaran utang kepada pemerintah. Hanya saja, upaya tersebut masih belum bisa dilakukan lantaran masih berkonsultasi dengan kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Intinya sih gini, esensinya kita mau berprogres dengan mencoba berbagai cara agar kewajiban Lapindo Brantas ini bisa dipenuhi,” ucap Isa Rachmatarwata.
Utang Lapindo kepada pemerintah sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019. Tercatat, pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 773,382 miliar. Isa menyebut pihak Minarak Lapindo Jaya akan membayarkan utang dengan aset yang dimiliki.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beberapa pilihan terkait skema pembayaran utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya membuka opsi mulai dari pembayaran secara tunai hingga melalui penyerahan aset yang dimiliki anak usaha Lapindo Brantas Inc itu.
”Mereka mau menyerahkan aset, kita jajaki itu. Kita akan lihat aset mana, aset wilayah terdampak yang ditawarkan kita akan lihat,” ujar Isa Rachmatarwata dalam video conference, Jumat (4/12).
Menurut dia, pihaknya sepakat jika memang nilainya setara. Namun jika tidak mencukupi pemerintah akan melakukan cara lain termasuk dengan pembayaran secara tunai yang menjadi opsi utama. ”Itu menjadi opsi utama. Kami melihat opsi lain yang bisa mereka pakai untuk melunasi,” terang Isa Rachmatarwata.
Isa mengungkapkan, saat ini, terdapat berbagai upaya penyelesaian pembayaran utang kepada pemerintah. Hanya saja, upaya tersebut masih belum bisa dilakukan lantaran masih berkonsultasi dengan kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Intinya sih gini, esensinya kita mau berprogres dengan mencoba berbagai cara agar kewajiban Lapindo Brantas ini bisa dipenuhi,” ucap Isa Rachmatarwata.
Utang Lapindo kepada pemerintah sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019. Tercatat, pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 773,382 miliar. Isa menyebut pihak Minarak Lapindo Jaya akan membayarkan utang dengan aset yang dimiliki.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini