KalbarOnline.com – Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin merasa prihatin atas penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, belum lama, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. ’’Sehubungan dengan Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka atas dugaaan korupsi dana bansos/Covid KAMI hanya bisa mengelus dada dalam keprihatinan mendalam. Patut dicurigai bahwa korupsi yang baru menimpa dua menteri hanyalah puncak gunung es,’’ kata Din dalam keterangannya, Minggu (6/12).
Din memandang, praktik korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah. Dia menyesalkan bansos yang seharusnya diberikan kepada rakyat ternyata dikorupsi juga. ’’Nestapa bagi rakyat, korupsi yang terjadi diduga atas bantuan sosial dalam rangka penanggulangan Covid. Kala rakyat menderita, Pejabat Pemerintah mengambil kesempatan mencuri uang negara,’’ cetus Din.
Oleh karena itu, Din menegaskan mendukung langkah KPK untuk terus memantau dan menyelidiki penggunaan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19. Terlebih hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 hanya memberi kewenangan penuh kepada pihak eksekutif untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.
Sebab, Din bersama mantan Ketua MPR Amien Rais sempat menggugat Perppu 1/2020 tentang penganggaran penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak diterima. ’’Itu suatu pelanggaran konstitusi, dan pembukaan peluang untuk korupsi. KAMI menuntu Presiden Jokowi serius memberantas korupsi. Jangan berhenti pada janji tapi tanpa bukti,’’ tegas mantan ketua umum PP Muhammadiyah. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment