Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 06 Desember 2020 |
KalbarOnline.com–Kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega yang proses hukumnya kini sedang bergulir di Polsek Pancoran Jakarta Selatan, diadukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelapornya adalah Budianto Tahapary, kerabat pelaku.
Kasus itu dilaporkan ke kejari dan kejati karena dianggap ada oknum yang hendak mengaburkan aktor intelektual di balik kasus tersebut. Pelaku dan sejumlah saksi sudah berusaha memberikan keterangan yang jelas siapa sebenarnya aktor intelektual atas kasus penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna tersebut.
”Ada upaya yang dapat mengaburkan peran dari aktor intelektual dalam perkara pidana pasal 351 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau 353 KUHP atas hasil gelar perkara lanjutan, yang dapat mengesampingkan atas fakta hukum sesuai peran masing-masing,” demikian surat yang dikirimkan Budianto Tahapary ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kerabat pelaku meminta Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI memberikan perhatian atas kasus itu demi tegaknya keadilan dan kasusnya bisa tuntas.
”Besar harapan kami mendapatkan perhatian sesuai prosedur undang-undang dan KUHAP yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Budianto Tahapary.
Surat tersebut diterima kejaksaan pada 3 Desember yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan dan stempel. Budianto Tahapary membenarkan sudah menyampaikan pengaduan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ”Iya sudah ada surat tanda terimanya,” ujar Budianto Tahapary kepada KalbarOnline.com.
Kejadian itu bermula dari kasus penganiayaan yang dialami mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, di sebuah kafe di Apartemen Kalibata City pada 3 November 2020. Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka di bagian wajah dan hidungnya mengalami retak.
Pada hari yang sama, Isa Zega melaporkan kasus itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus penganiayaan itu sempat berkembang ada orang yang mendalangi penganiayaan tersebut. Berdasar keterangan saksi, kasus itu disebut didalangi Nikita Mirzani.
Devi, salah satu pelaku mengatakan, menerima uang Rp 20 juta untuk menganiaya Isa Zega. Berdasar informasi yang diterima, pihak yang memberikan order adalah Nikita Mirzani. Dia juga mengatakan, melakukan aksi itu bersama bersama Arnold, lelaki 28 tahun yang kini mendekam di tahanan Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Devi bertugas mendokumentasikan penganiayaan lewat video, sedangkan Arnold berperan sebagai eksekutor.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega yang proses hukumnya kini sedang bergulir di Polsek Pancoran Jakarta Selatan, diadukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelapornya adalah Budianto Tahapary, kerabat pelaku.
Kasus itu dilaporkan ke kejari dan kejati karena dianggap ada oknum yang hendak mengaburkan aktor intelektual di balik kasus tersebut. Pelaku dan sejumlah saksi sudah berusaha memberikan keterangan yang jelas siapa sebenarnya aktor intelektual atas kasus penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna tersebut.
”Ada upaya yang dapat mengaburkan peran dari aktor intelektual dalam perkara pidana pasal 351 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau 353 KUHP atas hasil gelar perkara lanjutan, yang dapat mengesampingkan atas fakta hukum sesuai peran masing-masing,” demikian surat yang dikirimkan Budianto Tahapary ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kerabat pelaku meminta Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI memberikan perhatian atas kasus itu demi tegaknya keadilan dan kasusnya bisa tuntas.
”Besar harapan kami mendapatkan perhatian sesuai prosedur undang-undang dan KUHAP yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Budianto Tahapary.
Surat tersebut diterima kejaksaan pada 3 Desember yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan dan stempel. Budianto Tahapary membenarkan sudah menyampaikan pengaduan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ”Iya sudah ada surat tanda terimanya,” ujar Budianto Tahapary kepada KalbarOnline.com.
Kejadian itu bermula dari kasus penganiayaan yang dialami mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, di sebuah kafe di Apartemen Kalibata City pada 3 November 2020. Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka di bagian wajah dan hidungnya mengalami retak.
Pada hari yang sama, Isa Zega melaporkan kasus itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus penganiayaan itu sempat berkembang ada orang yang mendalangi penganiayaan tersebut. Berdasar keterangan saksi, kasus itu disebut didalangi Nikita Mirzani.
Devi, salah satu pelaku mengatakan, menerima uang Rp 20 juta untuk menganiaya Isa Zega. Berdasar informasi yang diterima, pihak yang memberikan order adalah Nikita Mirzani. Dia juga mengatakan, melakukan aksi itu bersama bersama Arnold, lelaki 28 tahun yang kini mendekam di tahanan Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Devi bertugas mendokumentasikan penganiayaan lewat video, sedangkan Arnold berperan sebagai eksekutor.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini