Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 29 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi mengapresiasi Kejari Pontianak yang berhasil mengamankan sebanyak 14 kontainer berisi 320 ton CPO di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Saya selaku Kajati Kalbar mendukung penuh langkah Kejari Pontianak atas penyelidikan ini,” kata Masyhudi, Jumat (28/10/222).
Tak hanya itu, Masyhudi juga menyatakan, kalau pihaknya akan mem-back up penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, demi membongkar permainan nakal para mafia pelabuhan.
"Kita akan mengintensifkan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai terkait hal ini,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil menahan sebanyak 14 kontainer berisi CPO yang hendak diekspor ke China, di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Kamis (27/10/2022) kemarin.
14 kontainer berisikan sekitar 320 ton itu dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Putra Limbah Katulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama. Penahanan terhadap 14 kontainer tersebut pun dilakukan lantaran adanya dugaan manipulasi pada dokumen ekspor.
Terpisah, Kepala Humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin menyatakan, bahwa pihaknya tidak menerima pelimpahan dari Kejari Pontianak melainkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak.
“BC Pelayanan, bukan Kanwil,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak, Syaefudin ketika dikonfirmasi mengatakan, belum mendapat kabar atas diamankannya 14 kontainer CPO oleh kejaksaan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Saya belum dapat infonya,” singkat Syaefudin. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi mengapresiasi Kejari Pontianak yang berhasil mengamankan sebanyak 14 kontainer berisi 320 ton CPO di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Saya selaku Kajati Kalbar mendukung penuh langkah Kejari Pontianak atas penyelidikan ini,” kata Masyhudi, Jumat (28/10/222).
Tak hanya itu, Masyhudi juga menyatakan, kalau pihaknya akan mem-back up penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, demi membongkar permainan nakal para mafia pelabuhan.
"Kita akan mengintensifkan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai terkait hal ini,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil menahan sebanyak 14 kontainer berisi CPO yang hendak diekspor ke China, di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Kamis (27/10/2022) kemarin.
14 kontainer berisikan sekitar 320 ton itu dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Putra Limbah Katulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama. Penahanan terhadap 14 kontainer tersebut pun dilakukan lantaran adanya dugaan manipulasi pada dokumen ekspor.
Terpisah, Kepala Humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin menyatakan, bahwa pihaknya tidak menerima pelimpahan dari Kejari Pontianak melainkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak.
“BC Pelayanan, bukan Kanwil,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak, Syaefudin ketika dikonfirmasi mengatakan, belum mendapat kabar atas diamankannya 14 kontainer CPO oleh kejaksaan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Saya belum dapat infonya,” singkat Syaefudin. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini