Setelah Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Batubara Datangi KPK di Pagi Buta

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Didampingi oleh sejumlah petugas KPK, Juliari tiba di gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB Ahad (6/12/2020).

Di dalam lobi KPK terlihat Deputi Penindakan KPK Karyoto menunggu kedatangan Juliari. Politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bansos covid-19.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari yang mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah. Dia hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca Juga :  Salah Satu Petinggi PT AIA Finance Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara),” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (5/12/2020) dini hari.

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan inisial AW, diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Penjualan Pulsa dan Token Listrik akan Dipajaki Mulai 1 Februari, Berikut Penjelasan Dirjen Pajak

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [rif]

Comment