Nasional    

Sudah Jadi Tahanan, Rizieq Masih Terancam Kasus Kerumunan Megamendung

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 13 Desember 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Mereka perlu melakukan koordinasi untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi memastikan kasus Rizieq yang diusutnya itu masih terus berjalan meski tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. ’’Kasusnya jalan terus. Besok Senin (14/12) penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya,’’ kata Patoppoi, Minggu (13/12), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya pemeriksaan Rizieq terkait kasus di Megamendung itu bakal dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya. ’’Rencananya pemeriksaan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya,’’ katanya.

Sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, penyidik Polda Jawa Barat awalnya menjadwalkan Rizieq untuk diperiksa pada Senin (14/12) di Polda Jawa Barat. Selain Rizieq, penyidik juga bakal memeriksa dua tokoh pejabat publik terkait kerumunan di Megamendung pada Jumat, 13 November itu. Dua pejabat tersebut yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Untuk Ade Yasin, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (15/12), sedangkan Ridwan Kamil direncanakan bakal diperiksa pada Rabu (16/12). Keduanya direncanakan bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (*)

Artikel Selanjutnya
Pengobatan Kanker Selama Pandemi Sebaiknya Tidak Ditunda
Minggu, 13 Desember 2020
Artikel Sebelumnya
Vaksinasi Covid-19 di Amerika Serikat Dijadwalkan Mulai Senin
Minggu, 13 Desember 2020

Berita terkait