Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 November 2020 |
KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetap bakal memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kendati bupatinya, Ade Yasin masih menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Ridwan Kamil mengatakan, suasana batin Kabupaten Bogor sedang tidak baik usai Ade dinyatakan terinfeksi. Maka dari itu, dia mengaku bakal memberi sanksi berkaitan kerumunan di Megamendung. Sanksi diberikan tanpa mengabaikan faktor kemanusiaan.
“Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik kira-kira begitu, jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan,” ucapnya usai diperiksa di Bareskrim Polri Jakarta Jumat (20/11/2020).
Ridwan Kamil mengaku, pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Meski begitu, pemberian sanksi itu harus didahului proses pengecekan.
Terkait sanksi denda tidak menutup kemungkinan akan dikenakan maksimal hingga Rp 50 juta. Hal itu sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Bogor itu sendiri.
“Dari pihak Kabupaten Bogor sudah menyiapkan juga sanksi sesuai aturan karena batas pemberian sanksi itu ada 14 hari untuk tabayun, check and recheck dulu baru pemberian sanksi,” terangnya.
Sebelumnya pada Jumat (13/11) berkunjung ke Markas Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor untuk mengisi acara dakwah. Selain itu, HRS juga berkunjung ke Pondok Pesantren Agrokultural dalam rangka peletakkan batu pertama pembangunan mesjid Ponpes tersebut. Namun acara tersebut menyebabkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. [rif]
KalbarOnline.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetap bakal memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kendati bupatinya, Ade Yasin masih menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Ridwan Kamil mengatakan, suasana batin Kabupaten Bogor sedang tidak baik usai Ade dinyatakan terinfeksi. Maka dari itu, dia mengaku bakal memberi sanksi berkaitan kerumunan di Megamendung. Sanksi diberikan tanpa mengabaikan faktor kemanusiaan.
“Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik kira-kira begitu, jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan,” ucapnya usai diperiksa di Bareskrim Polri Jakarta Jumat (20/11/2020).
Ridwan Kamil mengaku, pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Meski begitu, pemberian sanksi itu harus didahului proses pengecekan.
Terkait sanksi denda tidak menutup kemungkinan akan dikenakan maksimal hingga Rp 50 juta. Hal itu sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Bogor itu sendiri.
“Dari pihak Kabupaten Bogor sudah menyiapkan juga sanksi sesuai aturan karena batas pemberian sanksi itu ada 14 hari untuk tabayun, check and recheck dulu baru pemberian sanksi,” terangnya.
Sebelumnya pada Jumat (13/11) berkunjung ke Markas Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor untuk mengisi acara dakwah. Selain itu, HRS juga berkunjung ke Pondok Pesantren Agrokultural dalam rangka peletakkan batu pertama pembangunan mesjid Ponpes tersebut. Namun acara tersebut menyebabkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini