KalbarOnline.com – Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stephanus Luckyto membantah, tahanan narkoba di Polres Tangsel yang berinisial SS (33) meninggal lantaran mendapat tindakan kekerasan oleh petugas.
Menurutnya tahanan tersebut meninggal karena memiliki riwayat penyakit infeksi saluran pernapasan. Hal tersebut dikatakan Luckyto lantaran pada tanggal 9 Desember 2020 usai dijenguk adik korban, Almarhum sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
“Jadi intinya almarhum sebelum meninggal pada tanggal 9 Desember 2020 sudah pernah mengalami gejala sakit, dimana saat itu beliau mengalami sesak napas dan kami bawa ke salah satu rumah sakit yang ada di BSD,” ujar Luckyto mengutip poskota.co.id, Rabu (16/12/2020).
Luckyto mengatakan, dalam penanganan medis itu, almarhum diberikan bantuan pernapasan atau oksigen, obat sesak nafas, dan ditreatment kurang lebih 1-2 jam. Ketika kondisi mulai membaik beliau dikembalikan lagi ke dalam selnya.
Namun pada tanggal 11 Desember sekitar pukul 02.30 WIB, dia mengalami gejala yang sama. “Kita lakukan pertolongan medis segera, tapi meninggal di jalan. Rekam medisnya ada semua yang di medika, termasuk Visum et repertum yang dikeluarkan dari RS,” katanya.
Terkait pernyataan adik korban yang mengatakan disekujur tubuh korban didapati luka memar, pihaknya belum bisa memastikan lebih detailnya. “Saya belum bisa memastikan itu, karena ini pernyataan sepihak, yang pasti kemarin ketika jenazah ini kami bawa ke keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami,” jelasnya.
Sementara terkait isu bahwa jenazah diserahkan di jalan, Stephanus mengatakan hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara polisi dengan keluarga almarhum. “Berdasarkan kesepakatan keluarga, jenazah kita bawa ke rumah saudaranya di Cawang (Jakarta), dan kita antarkan ke Tegal (Jawa Tengah),” tegasnaya.
Sebelumnya diberitakan tahanan Polres Tangsel bernama Sigit Setiawan (33) diduga tewas saat menjalani penyidikan oleh pihak kepolisian di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Pihak keluarga menyebut, terdapat banyak luka bakar dan lebam yang diduga bekas penganiayaan.
Sigit Setiawan merupakan tahanan Satnarkoba yang baru ditangkap pada 1 Desember 2020. Dia diciduk aparat di kawasan Pamulang dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keluarga korban yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa saat adik korban membesuk pada Rabu (9/12/2020) terlihat wajah korban penuh lebam dan terdapat luka dibeberapa bagian tubuh lain.
“Waktu dibesuk, Sigit kondisinya sudah parah. Di jidatnya ada luka robek, leher belakangnya ada luka kayak bekas tetes-tetesan plastik dibakar. Kelingking kanannya patah. Waktu diajak ngobrol, kelihatan banget dia benar-benar nahan sakit, enggak tahu badannya ada luka apa lagi,” katanya. [ind]
Comment