Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 19 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Wacana kubu Muhamad-Saras menggugat hasil Pilkada Tangsel diapresiasi Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul. Alasannya, langkah tersebut sangat konstitusional diakui negara dibanding mengerahkan massa jalanan.
Adib Miftahul mengatakan semangat demokrasi seperti itu layak menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, khususnya Tangsel. Di mana menang kalah semuanya ditempuh dengan cara konstitusional.
“Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib, kemarin.
Namun, Adib memberikan catatan tersendiri di balik wacana gugat ke MK tesrsebut. Ia menyarankan calon Walikota-Wakil Walikota, Muhamad-Saras mempertimbangkan dengan matang dan seksama hal tersebut. Mengingat aturan gugatan di MK juga sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.
“Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.
Diakui Adib, Aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menseketakan jumlah biji kacang semata. Namun lihat dulu konstruksi permasalahannya, juga harus jelas.
“Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan. Kalah di KPU masa ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.
Yang menjadi kekhawatiran, tegas Adib, adalah pasangan Muhamad-Saras ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.
“Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidak berhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya. [asa]
KalbarOnline.com – Wacana kubu Muhamad-Saras menggugat hasil Pilkada Tangsel diapresiasi Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul. Alasannya, langkah tersebut sangat konstitusional diakui negara dibanding mengerahkan massa jalanan.
Adib Miftahul mengatakan semangat demokrasi seperti itu layak menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, khususnya Tangsel. Di mana menang kalah semuanya ditempuh dengan cara konstitusional.
“Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib, kemarin.
Namun, Adib memberikan catatan tersendiri di balik wacana gugat ke MK tesrsebut. Ia menyarankan calon Walikota-Wakil Walikota, Muhamad-Saras mempertimbangkan dengan matang dan seksama hal tersebut. Mengingat aturan gugatan di MK juga sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.
“Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.
Diakui Adib, Aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menseketakan jumlah biji kacang semata. Namun lihat dulu konstruksi permasalahannya, juga harus jelas.
“Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan. Kalah di KPU masa ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.
Yang menjadi kekhawatiran, tegas Adib, adalah pasangan Muhamad-Saras ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.
“Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidak berhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya.
Seperti diketahui, Pilkada Tangsel diikuti tiga pasangan calon. Mereka yakni Muhamad-Rahayu Saraswati (Saras), Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Pada pleno rekapitulasi penghitungan suara kemarin, KPU Tangsel memastikan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin-Pilar unggul. Sementara saat pleno, saksi pasangan calon nomor 01, enggan menandatangani hasil pleno. Informasinya, paslon ini akan menggugat hasil Pilkada Tangsel ke MK karena berbagai alasan. [Ind]
KalbarOnline.com – Wacana kubu Muhamad-Saras menggugat hasil Pilkada Tangsel diapresiasi Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul. Alasannya, langkah tersebut sangat konstitusional diakui negara dibanding mengerahkan massa jalanan.
Adib Miftahul mengatakan semangat demokrasi seperti itu layak menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, khususnya Tangsel. Di mana menang kalah semuanya ditempuh dengan cara konstitusional.
“Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib, kemarin.
Namun, Adib memberikan catatan tersendiri di balik wacana gugat ke MK tesrsebut. Ia menyarankan calon Walikota-Wakil Walikota, Muhamad-Saras mempertimbangkan dengan matang dan seksama hal tersebut. Mengingat aturan gugatan di MK juga sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.
“Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.
Diakui Adib, Aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menseketakan jumlah biji kacang semata. Namun lihat dulu konstruksi permasalahannya, juga harus jelas.
“Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan. Kalah di KPU masa ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.
Yang menjadi kekhawatiran, tegas Adib, adalah pasangan Muhamad-Saras ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.
“Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidak berhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya. [asa]
KalbarOnline.com – Wacana kubu Muhamad-Saras menggugat hasil Pilkada Tangsel diapresiasi Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul. Alasannya, langkah tersebut sangat konstitusional diakui negara dibanding mengerahkan massa jalanan.
Adib Miftahul mengatakan semangat demokrasi seperti itu layak menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, khususnya Tangsel. Di mana menang kalah semuanya ditempuh dengan cara konstitusional.
“Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib, kemarin.
Namun, Adib memberikan catatan tersendiri di balik wacana gugat ke MK tesrsebut. Ia menyarankan calon Walikota-Wakil Walikota, Muhamad-Saras mempertimbangkan dengan matang dan seksama hal tersebut. Mengingat aturan gugatan di MK juga sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.
“Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.
Diakui Adib, Aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menseketakan jumlah biji kacang semata. Namun lihat dulu konstruksi permasalahannya, juga harus jelas.
“Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan. Kalah di KPU masa ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.
Yang menjadi kekhawatiran, tegas Adib, adalah pasangan Muhamad-Saras ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.
“Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidak berhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya.
Seperti diketahui, Pilkada Tangsel diikuti tiga pasangan calon. Mereka yakni Muhamad-Rahayu Saraswati (Saras), Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Pada pleno rekapitulasi penghitungan suara kemarin, KPU Tangsel memastikan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin-Pilar unggul. Sementara saat pleno, saksi pasangan calon nomor 01, enggan menandatangani hasil pleno. Informasinya, paslon ini akan menggugat hasil Pilkada Tangsel ke MK karena berbagai alasan. [Ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini