Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 November 2020 |
KalbarOnline.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi membuat tiga keputusan atas laporan yang disampaikan pengadu dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada serentak 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebelumnya, Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB Christian Putro sebagai pengadu menyeret komisioner Bawaslu Kota Tangsel sebagai teradu atas dalil melanggar kode etik dan tidak profesional dalam memberikan keterangan kepada media massa.
“Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tulis putusan DKKP dalam salinan surat keputusannya seperti dilansir dari kabar6.com, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP memberikan empat rekomendasi putusan. Yakni, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; merehabilitasi nama baik teradu;
Ketiga, memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan; memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Perlu diketahui, sengketa di atas bermula saat acara deklarasi partai politik pengusung dan pendukung Muhamad – Saras di Kampoeng Anggrek, Ciater, Kecamatan Serpong, Selasa, 18 Agustus 2020 lalu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantas memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sidang perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (14/10/2020).
Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel) duduk sebagai Teradu I – V dalam perkara ini.
Kelimanya didalilkan tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana atas pengusiran staf Bawaslu atas nama Fadel Galih yang sedang melakukan pengawasan di acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangsel. [ind]
KalbarOnline.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi membuat tiga keputusan atas laporan yang disampaikan pengadu dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada serentak 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebelumnya, Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB Christian Putro sebagai pengadu menyeret komisioner Bawaslu Kota Tangsel sebagai teradu atas dalil melanggar kode etik dan tidak profesional dalam memberikan keterangan kepada media massa.
“Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tulis putusan DKKP dalam salinan surat keputusannya seperti dilansir dari kabar6.com, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP memberikan empat rekomendasi putusan. Yakni, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; merehabilitasi nama baik teradu;
Ketiga, memerintahkan Bawaslu Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan; memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Perlu diketahui, sengketa di atas bermula saat acara deklarasi partai politik pengusung dan pendukung Muhamad – Saras di Kampoeng Anggrek, Ciater, Kecamatan Serpong, Selasa, 18 Agustus 2020 lalu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantas memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sidang perkara nomor 106-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (14/10/2020).
Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel) duduk sebagai Teradu I – V dalam perkara ini.
Kelimanya didalilkan tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana atas pengusiran staf Bawaslu atas nama Fadel Galih yang sedang melakukan pengawasan di acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangsel. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini