Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 24 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Sejak dilantik menjadi Menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tri Rismaharini alias Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Hal ini pun memunculkan reaksi banyak pihak.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, sebenarnya saat dilantik Risma dilantik menjadi Mensos sudah otomatis diberhentikan menjadi Wali Kota Surabaya. ’’Ketika dilantik (Risma-Red) itu saudah langsung berhenti menjadi kepala daerah,’’ ujar Akmal kepada wartawan, Kamis (24/12).
Menurut Akmal, merujuk pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 76 h, memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. ’’Karena UU yang melarang bukan kami (Kemendagri-Red) yang melarang,’’ katanya. Ucapan Akmal itu sekaligus menepis yang menyelimuti pengangakat Risma sebagai mensos di saat dirinya masih menjabat sebagai waki kota Surabaya.
Akmal mengatakan, jika Risma mengundurkan diri, otomatis yang menggantikannya adalah wakilnya yakni Whisnu Sakti Buana. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 23/2004 Pasal 88 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik maka wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari. ’’Jadi jika kepala daerah berhalangan maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini menyebut dirinya masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk mengemban dua jabatan sekaligus. ’’Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden, “ndak apa-apa Bu Risma”,’’ ujar Risma. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Sejak dilantik menjadi Menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tri Rismaharini alias Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Hal ini pun memunculkan reaksi banyak pihak.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, sebenarnya saat dilantik Risma dilantik menjadi Mensos sudah otomatis diberhentikan menjadi Wali Kota Surabaya. ’’Ketika dilantik (Risma-Red) itu saudah langsung berhenti menjadi kepala daerah,’’ ujar Akmal kepada wartawan, Kamis (24/12).
Menurut Akmal, merujuk pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 76 h, memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. ’’Karena UU yang melarang bukan kami (Kemendagri-Red) yang melarang,’’ katanya. Ucapan Akmal itu sekaligus menepis yang menyelimuti pengangakat Risma sebagai mensos di saat dirinya masih menjabat sebagai waki kota Surabaya.
Akmal mengatakan, jika Risma mengundurkan diri, otomatis yang menggantikannya adalah wakilnya yakni Whisnu Sakti Buana. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 23/2004 Pasal 88 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik maka wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari. ’’Jadi jika kepala daerah berhalangan maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini menyebut dirinya masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk mengemban dua jabatan sekaligus. ’’Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden, “ndak apa-apa Bu Risma”,’’ ujar Risma. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini