KalbarOnline.com – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengatakan, Tri Rismaharini mesti mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.
Hal ini menurut Bukhori lantaran Risma telah diangkat dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Juliari Peter Batubara.
’’Dia harus mengundurkan diri, bagaimana bisa merangkap jabatan. Memang dia (Risma-Red) siapa?,’’ tanya Bukhori kepada wartawan, Kamis (24/12).
- Baca juga: Ketua PKS Bilang Risma Tidak Layak Jadi Contoh karena Rangkap Jabatan
Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan merujuk pada UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. ’’Bagaimana seorang menteri tetapi cara berpikirnya masih wali kota jadinya,’’ katanya.
Sementara Risma yang akan masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya karena ada infrastruktur yang mesti diresmikannya. Menurut Bukhori peresmian tersebut bisa diwakili oleh Wakil Wali Kota Surabaya. ’’Kan mau dikasih siapapun (yang meresmikan-Red) tidak masalah,’’ ungkapnya.
Diketahui, Mensos Tri Rismaharini menyebut dirinya masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengemban dua jabatan sekaligus. ’’Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden, “ndak apa-apa Bu Risma”,’’ ujar Risma.
- Baca juga: ICW: Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum
Adapun Risma dilantik menjadi Mensos karena menggantikan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Juliari Peter Batubara yang tersangkut kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Komisi Pemberantasan Kupusi (KPK). (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment