KalbarOnline.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, terdapat 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN. Angka ini tercatat dalam tenggat waktu 2016-2019.
Anggota ORI, Alamsyah Saragih menduga, para komisaris BUMN yang merangkap jabatan juga terindikasi rangkap penghasilan. Temuan ini dilakukan Ombudsman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasil,”
kata Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Alamsyah menyatakan, pihaknya telah menggandeng KPK untuk melakukan analisis terhadap data tersebut. Setelah melakukan pendalaman, ditemukan 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.
“Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN dimana mereka ditempatkan,” ucap Alamsyah.
Ombudsman menyimpulkan, terjadi sejumlah potensi malaadministrasi rangkap jabatan pada komisaris BUMN. Hal ini disebabkan adanya benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas, serta adanya pelanggaran terhadap regulasi yang secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.
Di samping itu, Alamsyah mengatakan bahwa dalam rangkap jabatan telah menyebabkan rangkap penghasilan dengan nomenklatur honor dan gaji.
“Hal ini menyebabkan penerapan prinsip imbalan berdasarkan beban tambahan (incremental) menjadi tidak akuntabel dan menimbulkan ketidakadillan,” pungkasnya.
Comment