KalbarOnline.com – Pengangkatan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) mendapat kritik, dari salah satu Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. Ia mengatakan hal itu di karenakan Risma yang masih merangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya.
Kata dia, tindakan itu telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h mengatakan dengan tegas untuk melarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Begitu juga dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.
“Keputusan Presiden RI (Jokowi) untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum,” ungkap dia melalui keterangan resminya, Kamis (24/12).
Rangkap jabatan diakui oleh Risma setelah mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat pengakuan itu, masyarakat dapat menilai dan melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.
“ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,” tegas dia.
Fenomena rangkap jabatan ini bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman juga telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Sayangnya, Jokowi tidak bergeming dan kondisi tersebut pun dinormalisasi olehnya.
“Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment