Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 27 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menyatakan pemohon perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak memiliki kedudukan hukum.
“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (27/8).
Mahkamah mempertimbangkan, fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak ada larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam undang-undang tersebut. Mahkamah memandang, hal itu berakibat pada banyaknya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Mahkamah menilai, jabatan wamen konstitusional. Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menyatakan, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, tetapi karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri
“Sebab presiden merupakan pemegang pemerintahan menurut UUD 1945. Mengenai kedudukan wakil menteri, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” beber Manahan.
Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan larangan bagi menteri tentang rangkap jabatan juga harus berlaku bagi wakil menteri.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tegas Manahan
KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menyatakan pemohon perkara nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak memiliki kedudukan hukum.
“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (27/8).
Mahkamah mempertimbangkan, fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak ada larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam undang-undang tersebut. Mahkamah memandang, hal itu berakibat pada banyaknya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Mahkamah menilai, jabatan wamen konstitusional. Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menyatakan, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, tetapi karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri
“Sebab presiden merupakan pemegang pemerintahan menurut UUD 1945. Mengenai kedudukan wakil menteri, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” beber Manahan.
Oleh karena itu, Mahkamah berpandangan larangan bagi menteri tentang rangkap jabatan juga harus berlaku bagi wakil menteri.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tegas Manahan
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini