Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 25 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum.
Menurutnya Kementerian Agama siap memfasilitasi ruang dialog antarumat beragama jika terjadi perselisihan terkait ajaran agama di kalangan masyarakat.
“Kalau ada perselisihan terkait ajaran agamanya, maka Kementerian Agama siap untuk memfasilitasi bagi ruang-ruang dialog,” ujar Gus Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020).
Oleh karena itu, Gus Yaqut berharap tidak ada lagi persekusi terhadap warga negara karena keyakinan atau ajaran yang dianut, termasuk terhadap pengikut Syiah dan Ahmadiyah.
“Sebagai warga negara mereka tidak boleh dipersekusi. Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi,” ujar Gus Yaqut.
Menag menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin perlindungan terhadap semua warga negara.
“Sebagai warga negara harus dilindungi selama tidak terlibat pemberontakan. Bukan karena ajarannya,” tutur Gus Yaqut.
Ia kembali menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang damai antarumat beragama. Untuk itu, lanjut Yaqut, sangat penting menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi.
“Agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi. Inspirasi perdamaian antarumat, interaksi antaragama. Ujungnya pasti kebaikan, perdamaian, cinta kasih,” ujarnya.
Sementara itu ketika disinggung perihal Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dikatakan dapat membatasi pendirian rumah ibadah, Gus Yaqut mengatakan akan membaca dan memelajarinya.
“Saya harus baca dulu. Saya baru dua hari masuk kan, mas. Tapi pasti dalam waktu dekat saya pelajari,” ucap dia menegaskan. [rif]
KalbarOnline.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum.
Menurutnya Kementerian Agama siap memfasilitasi ruang dialog antarumat beragama jika terjadi perselisihan terkait ajaran agama di kalangan masyarakat.
“Kalau ada perselisihan terkait ajaran agamanya, maka Kementerian Agama siap untuk memfasilitasi bagi ruang-ruang dialog,” ujar Gus Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020).
Oleh karena itu, Gus Yaqut berharap tidak ada lagi persekusi terhadap warga negara karena keyakinan atau ajaran yang dianut, termasuk terhadap pengikut Syiah dan Ahmadiyah.
“Sebagai warga negara mereka tidak boleh dipersekusi. Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi,” ujar Gus Yaqut.
Menag menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin perlindungan terhadap semua warga negara.
“Sebagai warga negara harus dilindungi selama tidak terlibat pemberontakan. Bukan karena ajarannya,” tutur Gus Yaqut.
Ia kembali menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang damai antarumat beragama. Untuk itu, lanjut Yaqut, sangat penting menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi.
“Agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi. Inspirasi perdamaian antarumat, interaksi antaragama. Ujungnya pasti kebaikan, perdamaian, cinta kasih,” ujarnya.
Sementara itu ketika disinggung perihal Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dikatakan dapat membatasi pendirian rumah ibadah, Gus Yaqut mengatakan akan membaca dan memelajarinya.
“Saya harus baca dulu. Saya baru dua hari masuk kan, mas. Tapi pasti dalam waktu dekat saya pelajari,” ucap dia menegaskan. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini