KalbarOnline, Pontianak – Pembongkaran rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak untuk dijadikan rumah tinggal, berlangsung adem ayem.
Bisa dilihat sejak Satpol PP melakukan pembongkaran rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang itu sampai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merenovasinya jadi rumah tinggal.
“Sebenarnya adem saja. Yang ribut itu kan yang di Jakarta, yang di sini tenang-tenang saja,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, kemarin.
Parahnya lagi, orang di Jakarta yang ribut soal alihfungsi rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang itu ternyata teman Sutarmidji juga.
“Ada juga kawan. Saya sebagai Ketua Alumni UI (Universitas Indonesia) malu juga. Apapun dia komentari. Ade Armando tuh, kucing kawin saja dia komentari, apalagi Ahmadiyah,” ucap Sutarmidji.
Ia pun menegaskan, terutama kepada Ade Armando, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar tidak mencampuri masalah aqidah Jemaat Ahmadiyah Sintang.
“Yang menganut paham Ahmadiyah sampai meninggal itu terserah. Itu kita tak campur. Yang kita jaga, jangan sampai ada bentrok fisik antarmasyarakat,” ujar Sutarmidji.
Ia pun menjelaskan, kalau bangunan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang itu tidak boleh digunakan secara permanen.
Olehkarenanya, Pemprov Kalbar memutuskan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang itu dialihfungsikan.
“Karena tidak ada izin, tidak boleh digunakan sampai SKB yang mengatur tentang Ahmadiyah membolehkan atau ada putusan lain yang jelas tentang status Ahmadiyah,” jelas Sutarmidji.
Pemprov Kalbar saat ini mematuhi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
“Pemerintah hanya menjalankan aturan. Tidak mencampuri pembinaannya, itu urusan Kemenag dan MUI,” tegas Sutarmidji.
Selain mengalihfungsi rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang tersebut, Pemprov Kalbar juga akan membangun Masjid baru untuk digunakan umat Islam di daerah tersebut.
“Nanti 100 meter dari situ, saya akan bangun Masjid yang dikelola Kemenag dan MUI. Digunakan bersama. Siapapun yang mengaku Islam, pasti mau ibadah di situ. Kalau tidak mau ibadah di MNasjid yang telah kita buat, apa itu namanya?,” ucap Sutarmidji.
Diberitakan sebelumnya, renovasi rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang menjadi rumah tinggal, ditargetkan finish pada 10 Februari 2022.
“Alhamdulilah, kondisi hari ini sudah 70 persen,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang Zulkarnain.
Ia menceritakan, awalnya Satpol PP Kabupaten Sintang membongkar beberapa bagian, terutamna simbol-simbol keagamaan di bangunan Jemaat Ahmadiyah tersebut.
Selanjutnya barulah pihaknya melakukan renovasi terhadap bangunan Jemaat Ahmadiyah Sintang tersebut menjadi rumah tinggal.
“Sudah berupa rumah tinggal yang terdiri atas 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga, 1 dapur dan 1 WC,” kata Zulkarnain.
Ia menambahkan, material bangunan yang digunakan permanen. Sehingga tidak mudah untuk dialihfungsikan kembali menjadi rumah ibadah.
“Material bangunan rumah tinggal ini dari batako. Jadi permanen, tidak mudah untuk dibongkar lagi,” ungkap Zulkarnain.
Setelah renovasi 100 persen, Zulkarnain mengaku akan menyerahkan kunci rumah tinggal itu kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang. “Kami membuat dua dokumen berupa dokumen aset dan renovasi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan, tidak boleh lagi ada penambahan simbol-simbol tempat ibadah di rumah tinggal di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak tersebut.
Jarot menjelaskan, awalnya Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan 2 opsi untuk menyelesaikan persoalan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah tersebut.
Opsi pertama, Pemkab Sintang membeli bangunannya. Opsi kedua, mengubah atau merovasi rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah itu menjadi rumah tinggal. “Opsi kedua yang kemudian pilih,” kata Jarot.
Selain opsi tersebut, ungkap Jarot, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga akan membangun satu unit Masjid di Desa Balai Harapan.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang Anuar Akhmad, lahan untuk Masjid itu sudah siap.
Lahannya ukuran 25×100 di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Sertifikatnya sudah dipegang Kemenag Kabupaten Sintang.
“Di lahan tersebut sudah ada Surau dan sudah dipakai umat Islam di sana. Masjid akan dibangun di belakangnya. Surau tidak dibongkar, tapi akan kita manfaatkan jadi Sekretariat Pengurus Masjid,” jelas Anuar.
Ia menambahkan, Gubernur Kalbar sudah menyampaikan bahwa lahan itu akan dibeli dan dibangunkan Masjid oleh Pemprov Kalbar.
“Semua syarat sudah lengkap seperti persetujuan masyarakat, desa, Camat, KUA, dan FKUB sudah ada. Bentuk dan ukuran belum disampaikan dari Pemprov Kalbar,” tutup Anuar.(*)
Comment