KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang telah merenovasi rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak menjadi rumah tinggal. Pengerjaannya sudah hampir finish.
Kendati keberatan, Jemaat Ahmadiyah Sintang tidak bisa menolak apalagi melawan pelaksanaan renovasi rumah ibadah yang disebutnya sebagai Masjid itu menjadi tempat tinggal.
“Mereka menurunkan kubah dan menghapus dua kalimah syahadat yang menempel di dinding Masjid. Ini melukai perasaan kami dan umat Islam umumnya,” kata Humas Jemaat Ahmadiyah Sintang Maulana Sajid Ahmad Sutikno, kemarin.
Ia mengatakan, sejak awal bangunan itu diniatkan sebagai tempat ibadah. Sehingga dengan tegas tidak setuju dijadikan tempat tinggal.
“Kami menyayangkan tindakan Pemda mengeksekusi Masjid menjadi tempat tinggal. Padahal kami tidak setuju tentang hal itu, melanggar hukum,” kata Sutikno.
Masjid Miftahul Huda ini, jelas Sutikno, merupakan Masjid yang dijamin UUD 1945. “Sehingga kami tetap memfungsikan untuk beribadah,” katanya.
Tetapi Jemaat Ahmadiyah Sintang tidak bisa berbuat banyak. Apalagi petugas Satpol PP yang melakukan eksekusi berlaku cukup baik, tidak arogan dan mengedepankan dialog.
Sutikno sempat mengutarakan keresahannya kepada Bupati Sintang Jarot Winarno terkait nasib Jemaat Ahmadiyah Sintang yang masih mengalami trauma berat.
“Warga Ahmadiyah juga perlu trauma healing, diperhatikan keberatannya, rasa takutnya,” ucap Sutikno.
Ia juga memastikan kalau Jemaat Ahmadiyah Sintang ini masih bagian dari Islam. “Bersyahadat sesuai agama Islam, kitab suci Al-Qur’an dan berbadan hukum sejak 1953, berada di Sintang sejak 1988,” kata Sutikno.
Namun pernyataan atau bisa disebut klaim dari Sutikno tersebut, seringkali bertolak belakang dengan apa yang diketahui umat Islam di Kabupaten Sintang.
Diberitakan sebelumnya, renovasi rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Sintang menjadi rumah tinggal, ditargetkan finish pada 10 Februari 2022.
“Alhamdulilah, kondisi hari ini sudah 70 persen,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang Zulkarnain.
Ia menceritakan, awalnya Satpol PP Kabupaten Sintang membongkar beberapa bagian, terutama simbol-simbol keagamaan di bangunan Jemaat Ahmadiyah tersebut.
Selanjutnya, baru pihaknya melakukan renovasi terhadap bangunan Jemaat Ahmadiyah Sintang tersebut menjadi rumah tinggal.
“Sudah berupa rumah tinggal yang terdiri atas 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga, 1 dapur dan 1 WC,” kata Zulkarnain.
Ia menambahkan, material bangunan yang digunakan itu permanen. Sehingga tidak mudah untuk dialihfungsikan kembali menjadi rumah ibadah.
“Material bangunan rumah tinggal ini dari batako. Jadi permanen, tidak mudah untuk dibongkar lagi,” ungkap Zulkarnain.
Setelah renovasi 100 persen, Zulkarnain mengaku akan menyerahkan kunci rumah tinggal itu kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang. “Kami membuat dua dokumen berupa dokumen aset dan renovasi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan, tidak boleh lagi ada penambahan simbol-simbol tempat ibadah di rumah tinggal di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak tersebut.
Jarot menjelaskan, awalnya Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan 2 opsi untuk menyelesaikan persoalan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah tersebut.
Opsi pertama, Pemerintah Kabupaten Sintang membeli bangunannya. Opsi kedua, mengubah atau merovasi rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah itu menjadi rumah tinggal. “Opsi kedua yang kemudian dipilih,” kata Jarot.
Selain opsi tersebut, ungkap Jarot, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga akan membangun satu unit Masjid di Desa Balai Harapan.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Perwakilan Kabupaten Sintang Anuar Akhmad, lahan untuk Masjid itu sudah siap.
Lahannya ukuran 25×100 di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Sertifikatnya sudah dipegang Kemenag Kabupaten Sintang.
“Di lahan tersebut sudah ada Surau dan sudah dipakai umat Islam di sana. Masjid akan dibangun di belakangnya. Surau tidak dibongkar, tapi akan kita manfaatkan jadi Sekretariat Pengurus Masjid,” jelas Anuar.
Ia menambahkan, Gubernur Kalbar sudah menyampaikan bahwa lahan itu akan dibeli dan dibangunkan Masjid oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. “Semua syarat sudah lengkap,” kata Anuar.
Adapun syarat yang dimaksudkan Anuar tersebut, di antaranya persetujuan dari masyarakat sekitar Pemerintahan Desa, Camat, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Tetapi mengenai bagaiman desain atau arsitektur Masjid itu kelak, hingga kini masih belum diketahui. “Bentuk dan ukuran belum disampaikan dari Pemprov Kalbar,” tutup Anuar.(*)
Comment