Gubernur Sutarmidji Sayangkan Sikap Kemenhub

Gubernur Sutarmidji Sayangkan Sikap Kemenhub

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyayangkan sikap Kementerian Perhubungan yang menurutnya justru tak menyelesaikan masalah. Hal ini disampaikan Midji, menanggapi kebijakannya mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat udara yang masuk ke wilayah Kalbar harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan yang diprotes banyak pihak termasuk Kemenhub.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dirjen buat surat buat apa, itu tidak menyelesaikan masalah. Harusnya mengatur SOP. Atur itu. Supaya tidak ada indikasi pemalsuan surat keterangan rapid test antigen. Beri sanksi itu,” ujar Midji.

Sampai saat ini, pihak terkait kata Midji, seakan lepas tangan jika ada indikasi pemalsuan surat keterangan rapid test antigen oleh penumpang.

“Siapa yang bertanggung jawab di bandara, kalau sampai terjadi misalnya ada indikasi pemalsuan surat keterangan antigen, yang bertanggung jawab siapa? gak ada yang bertanggung jawab, coba tanya tuh Kementerian Perhubungan, siapa yang tanggung jawab, tanya lah, emang dia mau tanggung jawab? Semuanya ngelak,” tegas Midji.

Midji pun turut meluruskan soal sanksi terhadap maskapai yang membawa penumpang positif Covid-19 berdasarkan razia acak yang dilakukan Satgas Covid-19 Kalbar. Menurutnya, sebagai Gubernur dirinya tak memberikan sanksi larangan terbang kepada maskapai, melainkan sanksi membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.

“Tidak ada larang terbang, yang dilarang itu bawa penumpang. Ini tidak sama. Dia dilarang bawa penumpang ke Pontianak, dari Pontianak mau bawa terbang penumpang silahkan. Tidak sama. Yang kita atur itu dilarang membawa penumpang, kenapa? karena tidak disiplin. Harusnya maskapai tuntut pihak bandara dan KKP, kenapa ada penumpang positif yang diloloskan, ketika kita periksa Lion Air, Nam Air, tidak ada satu orang pun yang positif,” tegasnya.

Baca Juga :  Kota Pontianak Dinobatkan Sebagai ‘Kota Layak Pemuda’ oleh Kemenpora

“Lima orang yang positif kemarin sudah saya isolasi semua. Kita akan lihat, yang viral loadnya tinggi, kemungkinan kita harus investigasi, kalau terbukti palsu suratnya, pidana,” timpalnya.

Menurutnya saat ini yang terpenting bukan soal siapa yang salah dan siapa yang benar, yang terpenting kata dia, saat ini adalah menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia meminta semua pihak menyampingkan kepentingan lain.

“Udahlah, jangan cari siapa yang salah. Kalau saya berpikir kita hilangkan kepentingan lain dulu, kepentingan utama yaitu menekan angka penyebaran covid. Itu saja dulu. Bagaimana caranya, jangan cerita ini, cerita itu. Saya kalau mereka misalnya koordinasinya baik, tak ada kita beri sanksi, tapi karena begini, ya sudah. Sekarang sudah bagus, tiga hari ini kita ambil sampel tidak ada kejadian. Kemarin Lion Air kita ambil 24 sampel, tak ada temuan satupun, semuanya negatif, Nam Air kita ambil, semuanya negatif, Garuda juga. Artinya bisa,” tegasnya.

“Masyarakat mau marah silahkan, saya tidak apa-apa, tapi tujuan saya adalah melindungi masyarakat yang lebih banyak,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji untuk mencabut aturan perjalanan selama libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Sutarmidji Usulkan Penghentian Sementara Penerbangan Pontianak - Malaysia (PP) ke Kemenhub

Hal ini disampaikan Kemenhub menanggapi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan sanksi larangan membawa penumpang masuk Kalbar kepada maskapai Air Asia dan Batik Air. Juga menanggapi aturan yang diberlakukan Pemprov Kalbar soal mewajibkan penumpang membawa hasil negatif swab PCR.

Seperti diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar No. 3596/2020 yang dibuat pada 23 Desember tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, terdapat sejumlah aturan terkait syarat masuk penumpang transportasi udara. Termasuk diwajibkannya para penumpang menujukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam.

Aturan dan sanksi ini diberlakukan Pemprov Kalbar usai ditemukan penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan penumpang Batik Air yang terindikasi membawa surat keterangan negatif COVID-19 palsu.

Melalui keterangan tertulisnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, meminta kerjasama pemda untuk memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi udara dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan yang mengacu protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19),” kata Novie dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).

Comment