KalbarOnline.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 40.600 penumpang pada masa puncak arus balik libur Natal 2020 yaitu keberangkatan 27 Desember 2020. Pada tanggal tersebut, KAI mengoperasikan 106 perjalanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan dengan rata-rata okupansinya mencapai 88 persen dari tiket yang disediakan KAI.
“KAI memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan, untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (28/12).
Ia memaparkan, pada momen libur Natal yakni pada 18 hingga 27 Desember 2020, KAI telah memberangkatkan 334 ribu penumpang Jarak Jauh atau rata-rata 33 ribu pelanggan per hari ke berbagai tujuan. Jumlah tersebut naik 18 persen dibandingkan pada bulan November, dimana KAI rata-rata melayani 28 ribu penumpang jarak jauh per hari.
Pada periode tersebut rata-rata KAI mengoperasikan 106 perjalanan KA Jarak Jauh per hari dengan okupansi rata-rata diatas 70 persen. Bahkan pada rute dan tanggal tertentu, tiket beberapa kereta ludes terjual seluruhnya untuk kereta relasi Jakarta menuju kota-kota di Jawa Tengah, dan Jawa Timur atau sebaliknya.
Pihaknya menegaskan, KAI mematuhi SE Kemenhub No 23 yang mewajibkan penumpang Jarak Jauh di Pulau Jawa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Sebagai peningkatan pelayanan bagi pelanggan, KAI telah menyediakan 28 Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp105.000. Adapun stasiunnya yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Kediri, Kertosono, Blitar, Mojokerto, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, dan Ketapang.
“Sudah lebih dari 62 ribu peserta rapid test yang kami layani di stasiun untuk memudahkan pelanggan dalam melengkapi syarat menggunakan kereta api pada masa pandemi Covid-19. Jumlah stasiun tersebut secara berkala juga akan kami tambah,” imbuhnya.
Untuk mengatasi antrean yang mungkin ada pada awal layanan Rapid Test Antigen di stasiun, KAI telah menata alur layanan tersebut dengan teratur. Yakni menyediakan ruang tunggu dengan kapasitas yang lebih memadai serta memberikan jarak antara calon penumpang saat mendaftar, mengambil sampel, hingga saat menunggu hasil.
“Meski terdapat aturan kewajiban Rapid Test Antigen sebagai persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, namun hal ini tidak mengurangi minat masyarakat dalam menggunakan transportasi KA pada masa libur Natal 2020,” kata Joni.
Joni mengatakan, hal ini tidak lepas dari tingkat kepercayaan masyarakat akan protokol kesehatan yang KAI terapkan serta faktor harga Rapid Test Antigen di stasiun yang murah.
Comment