Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 05 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pihak keluarga terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir enggan adanya kerumunan saat bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang. Karena itu enggan adanya penjemputan massa.
“Keluarga tetap ke sana, tetapi tidak mengajak massa, kalau nanti ada yg ke sana dalam jumlah besar itu di luar koordinasi keluarga,” kata anak Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Ba’asyir dikonfirmasi, Selasa (5/1).
Abdul Rahim menyampaikan, tidak menginginkan adanya banyak massa. Karena hal ini juga untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kalau keluarga ada yang mau ke sana tidak perlu. Pasti pihak lapas akan keberatan kalau terjadi kumpul banyak orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen PAS menyatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (4/1).
Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Jelang Bebas, Abu Bakar Baasyir Sempat Dibawa ke RSCM
Ba’asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Karena itu, Ditjen PAS berkoordinadi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
“Berkoordinasi juga dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” pungkas Rika.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pihak keluarga terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir enggan adanya kerumunan saat bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang. Karena itu enggan adanya penjemputan massa.
“Keluarga tetap ke sana, tetapi tidak mengajak massa, kalau nanti ada yg ke sana dalam jumlah besar itu di luar koordinasi keluarga,” kata anak Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rahim Ba’asyir dikonfirmasi, Selasa (5/1).
Abdul Rahim menyampaikan, tidak menginginkan adanya banyak massa. Karena hal ini juga untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kalau keluarga ada yang mau ke sana tidak perlu. Pasti pihak lapas akan keberatan kalau terjadi kumpul banyak orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen PAS menyatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (4/1).
Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Jelang Bebas, Abu Bakar Baasyir Sempat Dibawa ke RSCM
Ba’asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Karena itu, Ditjen PAS berkoordinadi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
“Berkoordinasi juga dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” pungkas Rika.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini