Besok Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Mahfud: Tak Ada Persiapan Khusus

KalbarOnline.com – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni pada esok hari. Dia telah menjalankan hukuman penjara 15 tahun penjara, di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir adalah hak yang harus diberikan. Sebab, Ba’asyir sudah menjalankan putusan pengadilan sampai tuntas.

“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata Mahfud, Kamis (7/1).

Selain itu, Mahfud memastikan pemerintah tidak memiliki persiapan khusus untuk membebaskan Ba’asyir. Semuanya akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Covid-19 Tambah 3.622 Kasus Baru, Jakarta Sumbang Sepertiga

Sebelumnya, Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (4/1).

Baca juga: Keluarga Tak Ingin Ada Kerumunan Massa Saat Abu Bakar Ba’asyir Bebas

Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :  Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Tunggu Hasil Uji Balistik

Ba’asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah (JI) dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Karena itu, Ditjen PAS berkoordinadi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. “Berkoordinasi juga dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” pungkas Rika.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment