Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 07 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni pada esok hari. Dia telah menjalankan hukuman penjara 15 tahun penjara, di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir adalah hak yang harus diberikan. Sebab, Ba’asyir sudah menjalankan putusan pengadilan sampai tuntas.
“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata Mahfud, Kamis (7/1).
Selain itu, Mahfud memastikan pemerintah tidak memiliki persiapan khusus untuk membebaskan Ba’asyir. Semuanya akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (4/1).
Baca juga: Keluarga Tak Ingin Ada Kerumunan Massa Saat Abu Bakar Ba’asyir Bebas
Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Ba’asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah (JI) dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Karena itu, Ditjen PAS berkoordinadi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. “Berkoordinasi juga dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” pungkas Rika.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni pada esok hari. Dia telah menjalankan hukuman penjara 15 tahun penjara, di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir adalah hak yang harus diberikan. Sebab, Ba’asyir sudah menjalankan putusan pengadilan sampai tuntas.
“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata Mahfud, Kamis (7/1).
Selain itu, Mahfud memastikan pemerintah tidak memiliki persiapan khusus untuk membebaskan Ba’asyir. Semuanya akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup bebas pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (4/1).
Baca juga: Keluarga Tak Ingin Ada Kerumunan Massa Saat Abu Bakar Ba’asyir Bebas
Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Ba’asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah (JI) dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Karena itu, Ditjen PAS berkoordinadi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. “Berkoordinasi juga dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” pungkas Rika.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini