Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 08 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, kebijakan memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana teroris, Abu Bakar Ba’asyir, demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Hari ini, jumlah orang yang positif virus Covid-19 memecahkan rekor, yaitu 10.617 orang. ’’Pertimbangannya pada pandemi Cini-19 ini untuk menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan,’’ ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1), seperti dikutip dari Antara.
Ba’asyir meninggalkan areal lapas usai shalat Subuh, pada pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja. ’’Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba’asyir ini sudah lansia, risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar,’’ terangnya.
Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba’asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.
’’Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba’asyir) bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas, sempat dicek ditensi, Alhamdulillah dalam kondisi sehat,’’ kata Aprianti.
Sementara itu, anak Abdul Rahim Ba’asyir, mengaku betul-betul ingin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada agenda pembebasan ayahnya, mengingat usia Ba’asyir senior kini sudah lebih dari 80 tahun.
’’Dari pihak keluarga, pondok juga mengumumkan ke masyarakat supaya tidak datang berkumpul ramai-ramai apalagi ini situasi pandemi. Maka kita tidak mau membuat kerumunan, kan sejak awal sudah kita suarakan supaya tidak ada kerumunan,’’ ucap salah seorang anak Ba’asyir saat dihubungi ketika perjalanan pulang menuju kediaman mereka di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, kebijakan memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana teroris, Abu Bakar Ba’asyir, demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Hari ini, jumlah orang yang positif virus Covid-19 memecahkan rekor, yaitu 10.617 orang. ’’Pertimbangannya pada pandemi Cini-19 ini untuk menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan,’’ ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1), seperti dikutip dari Antara.
Ba’asyir meninggalkan areal lapas usai shalat Subuh, pada pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja. ’’Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba’asyir ini sudah lansia, risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar,’’ terangnya.
Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba’asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.
’’Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba’asyir) bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas, sempat dicek ditensi, Alhamdulillah dalam kondisi sehat,’’ kata Aprianti.
Sementara itu, anak Abdul Rahim Ba’asyir, mengaku betul-betul ingin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada agenda pembebasan ayahnya, mengingat usia Ba’asyir senior kini sudah lebih dari 80 tahun.
’’Dari pihak keluarga, pondok juga mengumumkan ke masyarakat supaya tidak datang berkumpul ramai-ramai apalagi ini situasi pandemi. Maka kita tidak mau membuat kerumunan, kan sejak awal sudah kita suarakan supaya tidak ada kerumunan,’’ ucap salah seorang anak Ba’asyir saat dihubungi ketika perjalanan pulang menuju kediaman mereka di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini