KalbarOnline.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, kebijakan memajukan jadwal pembebasan mantan narapidana teroris, Abu Bakar Ba’asyir, demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Hari ini, jumlah orang yang positif virus Covid-19 memecahkan rekor, yaitu 10.617 orang. ’’Pertimbangannya pada pandemi Cini-19 ini untuk menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan,’’ ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1), seperti dikutip dari Antara.
Ba’asyir meninggalkan areal lapas usai shalat Subuh, pada pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja. ’’Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba’asyir ini sudah lansia, risiko terpapar Covid-19 itu sangat besar,’’ terangnya.
Aprianti menyebutkan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Ba’asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.
’’Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba’asyir) bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas, sempat dicek ditensi, Alhamdulillah dalam kondisi sehat,’’ kata Aprianti.
Sementara itu, anak Abdul Rahim Ba’asyir, mengaku betul-betul ingin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada agenda pembebasan ayahnya, mengingat usia Ba’asyir senior kini sudah lebih dari 80 tahun.
’’Dari pihak keluarga, pondok juga mengumumkan ke masyarakat supaya tidak datang berkumpul ramai-ramai apalagi ini situasi pandemi. Maka kita tidak mau membuat kerumunan, kan sejak awal sudah kita suarakan supaya tidak ada kerumunan,’’ ucap salah seorang anak Ba’asyir saat dihubungi ketika perjalanan pulang menuju kediaman mereka di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment