Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Januari 2021 |
KalbarOnline.com –Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, telah melakukan pemangkasan dan penebangan terhadap 7.238 pohon, selama Januari hingga Desember 2020.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Andini mengatakan, dari 7.238 pohon tersebut 2.493 dipangkas ringan, 3.835 pangkas sedang dan pangkas berat 847 pohon, serta 63 pohon ditebang.
“Penebangan pohon dilakukan karena sudah keropos dan dikhawatirkan dapat membahayakan warga,” ucap Mila, Jumat (8/1).
Ia mengungkapkan, perawatan pohon dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan dan menindaklanjuti pengaduan warga.
Menurut Mila, pemangkasan pohon dilakukan untuk mengurangi beban batang, dan peremajaan tunas-tunas baru., membuang benalu serta memperindah pohon.
“Petugas juga memangkas ranting yang menghalangi atau mengganggu rambu lalu lintas,” tambahnya.
Selain memangkas pohon, lanjut Mila, pihaknya juga rutin melakukan perawatan taman yang tersebar di pemukiman warga, jalur hijau ruas dan taman pemakaman umum (TPU).
“Perawatan rutin dilakukan 980 personil PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, ” tandasnya. (IND)
KalbarOnline.com –Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, telah melakukan pemangkasan dan penebangan terhadap 7.238 pohon, selama Januari hingga Desember 2020.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Andini mengatakan, dari 7.238 pohon tersebut 2.493 dipangkas ringan, 3.835 pangkas sedang dan pangkas berat 847 pohon, serta 63 pohon ditebang.
“Penebangan pohon dilakukan karena sudah keropos dan dikhawatirkan dapat membahayakan warga,” ucap Mila, Jumat (8/1).
Ia mengungkapkan, perawatan pohon dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan dan menindaklanjuti pengaduan warga.
Menurut Mila, pemangkasan pohon dilakukan untuk mengurangi beban batang, dan peremajaan tunas-tunas baru., membuang benalu serta memperindah pohon.
“Petugas juga memangkas ranting yang menghalangi atau mengganggu rambu lalu lintas,” tambahnya.
Selain memangkas pohon, lanjut Mila, pihaknya juga rutin melakukan perawatan taman yang tersebar di pemukiman warga, jalur hijau ruas dan taman pemakaman umum (TPU).
“Perawatan rutin dilakukan 980 personil PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, ” tandasnya. (IND)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini