Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 09 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 64 Surat Keputusan (SK) hutan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Jambi. SK ini meliputi Hutan Adat, Hutan Sosial, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.
Secara nasional ada 2.929 SK Perhutanan Sosial dengan luas 3.442.000 hektare yang dibagikan untuk warga. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial ini, diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651 ribu Kepala Keluarga. Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Jokowi mengatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset. Karena hal itu terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” kata Jokowi, Sabtu (9/1).
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said menambahkam, SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan.
“Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin,” sambung Said.
Melalui SK ini, pemerintah berharap konflik antara masyarakat dan perusahaan bisa berkurang. Keduanya diminta berjalan bersama. Oleh karena itu, legalitas untuk masyarakat sangat dibutuhkan.
“Di Provinsi Jambi ada 333 hektare lebih, dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat, dan izin yang sudah diterbitkan 414 izin untuk 34.974 KK,” jelas Said.
Ketua KTH Wana Mitra Lestari, Sugiyo menyambut baik pemberian SK tanah ini. Sebab, bisa memberi masyarakat dasar hukum untuk mengelola hutan.
“Kami mengembangkan program pertanian terpadu untuk ketercukupan pangan petani melalui tanaman sayur mayur dan perikanan,” kata Sugiyo.
Menurut dia, model pertanian terpadu yang dikembangkan tidak saja memadukan lebih dari dua jenis tanaman dan perikanan. Namun mengutamakan cara bercocok tanam yang memperhatikan lingkungan dengan mengutamakan penggunaan pupuk organik. Petani juga dilatih memanfaatkan sumber daya dan limbah yang ada di sekitar untuk dijadikan pupuk seperti kotoran hewan, sisa sampah rumah tangga, dedaunan dan lain–lain.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 64 Surat Keputusan (SK) hutan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Jambi. SK ini meliputi Hutan Adat, Hutan Sosial, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.
Secara nasional ada 2.929 SK Perhutanan Sosial dengan luas 3.442.000 hektare yang dibagikan untuk warga. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial ini, diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651 ribu Kepala Keluarga. Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Jokowi mengatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset. Karena hal itu terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” kata Jokowi, Sabtu (9/1).
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said menambahkam, SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan.
“Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin,” sambung Said.
Melalui SK ini, pemerintah berharap konflik antara masyarakat dan perusahaan bisa berkurang. Keduanya diminta berjalan bersama. Oleh karena itu, legalitas untuk masyarakat sangat dibutuhkan.
“Di Provinsi Jambi ada 333 hektare lebih, dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat, dan izin yang sudah diterbitkan 414 izin untuk 34.974 KK,” jelas Said.
Ketua KTH Wana Mitra Lestari, Sugiyo menyambut baik pemberian SK tanah ini. Sebab, bisa memberi masyarakat dasar hukum untuk mengelola hutan.
“Kami mengembangkan program pertanian terpadu untuk ketercukupan pangan petani melalui tanaman sayur mayur dan perikanan,” kata Sugiyo.
Menurut dia, model pertanian terpadu yang dikembangkan tidak saja memadukan lebih dari dua jenis tanaman dan perikanan. Namun mengutamakan cara bercocok tanam yang memperhatikan lingkungan dengan mengutamakan penggunaan pupuk organik. Petani juga dilatih memanfaatkan sumber daya dan limbah yang ada di sekitar untuk dijadikan pupuk seperti kotoran hewan, sisa sampah rumah tangga, dedaunan dan lain–lain.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini