Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 24 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com – Sebanyak 1.000 ekor Day Old Chick (DOC) yang akan dikirim ke Batam melalui kapal cepat Sun Rico terpaksa gagal berlayar. Pasalnya, DOC tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Petugas Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman ini saat melakukan pengawasan di Pelabuhan LLASDP, Sabtu (22/2).
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap hewan yang melintas antar daerah wajib menjalani pemeriksaan serta memiliki dokumen resmi untuk memastikan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
"Kami sudah memberikan edukasi mengenai prosedur pengiriman yang benar, namun pemilik tetap bersikeras mengirimkan DOC tanpa dokumen resmi," jelas Sudiwan.
Sebagai langkah pencegahan, petugas melakukan penolakan dan mengembalikan ribuan DOC tersebut kepada pemiliknya untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran penyakit Avian Influenza (AI), yang dapat membahayakan industri peternakan serta kesehatan manusia.
Sementara itu, Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya melindungi peternakan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
"Jika tidak diawasi dengan ketat, penyebaran penyakit ini bisa menyebabkan kerugian besar bagi peternak dan industri unggas," tegasnya.
Karantina Jambi berkomitmen terus memperketat pengawasan, termasuk melalui sistem Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), yang telah mencatat sertifikasi terhadap 4.870 unggas sepanjang tahun 2025.
KALBARONLINE.com – Sebanyak 1.000 ekor Day Old Chick (DOC) yang akan dikirim ke Batam melalui kapal cepat Sun Rico terpaksa gagal berlayar. Pasalnya, DOC tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Petugas Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman ini saat melakukan pengawasan di Pelabuhan LLASDP, Sabtu (22/2).
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap hewan yang melintas antar daerah wajib menjalani pemeriksaan serta memiliki dokumen resmi untuk memastikan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
"Kami sudah memberikan edukasi mengenai prosedur pengiriman yang benar, namun pemilik tetap bersikeras mengirimkan DOC tanpa dokumen resmi," jelas Sudiwan.
Sebagai langkah pencegahan, petugas melakukan penolakan dan mengembalikan ribuan DOC tersebut kepada pemiliknya untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran penyakit Avian Influenza (AI), yang dapat membahayakan industri peternakan serta kesehatan manusia.
Sementara itu, Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya melindungi peternakan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.
"Jika tidak diawasi dengan ketat, penyebaran penyakit ini bisa menyebabkan kerugian besar bagi peternak dan industri unggas," tegasnya.
Karantina Jambi berkomitmen terus memperketat pengawasan, termasuk melalui sistem Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), yang telah mencatat sertifikasi terhadap 4.870 unggas sepanjang tahun 2025.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini