Sudah Beredar, Ini Dokumen yang Kena Bea Meterai 10.000 dan yang Dibebaskan

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp 10.000. Materai ini merupakan pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014 dengan pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan jika materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahu masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, Kamis (28/1/2021)

Ciri umum diantaranya, terdapat gambar lambing negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea materai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, dan blok ornament khas Indonesia.

Sedangkan ciri khususnya, warna materai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuar gambar lambing negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”.

“Disain materai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” tukas Hestu Yoga.

Sementara itu, terkait stok materai edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga materai masing-masing senilai Rp 3.000, dua materai masing-masing Rp 6.000, atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Baca Juga :  Puan Diminta Belajar Sejarah Lagi, Guspardi Gaus: Orang Sumbar Itu Paling Pancasilais

“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan materai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat juga diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual terpercaya,” pungkas Hestu Yoga.

Transaksi dan Dokumen yang Kena Bea Meterai 10.000

Di dalam RUU Bea Materai, pasal 3 disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun depan, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik. Di dalam RUU Bea Materai, disebutkan, dokumen yang dikenakan bea materai, bersifat perdata di antaranya

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

  6.  Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Pembebasan Bea Materai Untuk Dokumen Tertentu

Dilansir dari indonesiabaik.id, pembebasan bea materai diberlakukan untuk penanganan bencana alam. Juga pembebasan untuk segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Di dalam RUU Bea Materai Pasal 7 dijelaskan, bea materai tidak dikenakan atas dokumen berupa terkait lalu lintas orang dan barang. Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya.

Tarif bea materai juga tidak berlaku untuk segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, dan sebagainya. [rif]

Comment