Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 10 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Usai ditangkap petugas kepolisian dalam aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10), enam orang jurnalis dari sejumlah media akhirnya dibebaskan. Mereka dibebaskan setelah adanya pendampingan dari AJI Jakarta dan LBH Pers. Keenam jurnalis tersebut dipulangkan pada Jumat (9/10) pukul 20.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Erick Tanjung selaku Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta. “Total jurnalis yang ditahan ada enam. Di luar pantauan kita waktu mendampingi untuk pembebasan Ponco (Merahputih), ternyata di dalam ada 5 orang (jurnalis lain),” kata Erick kepada KalbarOnline.com melalui sambungan telepon Sabtu (10/10).
Baca juga: Usai Diamankan, Jurnalis Merah Putih Akhirnya Dibebaskan
Keenam jurnalis yang ditahan berasal dari sejumlah media berbeda. Diantaranya adalah jurnalis Merahputih.com (satu orang), Radar Depok (satu orang), Berdikari (dua orang), dan NTMC Polri (dua orang).
Erick mengatakan, selain dilakukan penangkapan, penahanan dan sempat mengalami tindakan kekerasan, para jurnalis yang ditahan diduga juga mendapatkan kriminalisasi. “Mereka dipaksa, HP-nya digeledah, dibuka, dicari pasal-pasalnya. Kami melihat ini termasuk bagian dari kriminalisasi,” tuturnya.
Sebelum dibebaskan, sejumlah jurnalis tersebut sempat dipaksa untuk melakukan BAP dan menandatanganinya. Namun mereka menolak karena merasa tidak bersalah, sebab mereka tidak melakukan tindakan melawan hukum. Mereka datang dalam aksi demostrasi menolak UU Cipta Kerja karena melakukan kegiatan peliputan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wartawan.
Erick menyebut sejumlah jurnalis yang sempat diamankan polisi kini mengalami trauma cukup dalam. “Ini teman-teman trauma semua ya. Selain mereka mengalami kekerasan mereka juga mengalami intimidasi,” ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Usai ditangkap petugas kepolisian dalam aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10), enam orang jurnalis dari sejumlah media akhirnya dibebaskan. Mereka dibebaskan setelah adanya pendampingan dari AJI Jakarta dan LBH Pers. Keenam jurnalis tersebut dipulangkan pada Jumat (9/10) pukul 20.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Erick Tanjung selaku Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta. “Total jurnalis yang ditahan ada enam. Di luar pantauan kita waktu mendampingi untuk pembebasan Ponco (Merahputih), ternyata di dalam ada 5 orang (jurnalis lain),” kata Erick kepada KalbarOnline.com melalui sambungan telepon Sabtu (10/10).
Baca juga: Usai Diamankan, Jurnalis Merah Putih Akhirnya Dibebaskan
Keenam jurnalis yang ditahan berasal dari sejumlah media berbeda. Diantaranya adalah jurnalis Merahputih.com (satu orang), Radar Depok (satu orang), Berdikari (dua orang), dan NTMC Polri (dua orang).
Erick mengatakan, selain dilakukan penangkapan, penahanan dan sempat mengalami tindakan kekerasan, para jurnalis yang ditahan diduga juga mendapatkan kriminalisasi. “Mereka dipaksa, HP-nya digeledah, dibuka, dicari pasal-pasalnya. Kami melihat ini termasuk bagian dari kriminalisasi,” tuturnya.
Sebelum dibebaskan, sejumlah jurnalis tersebut sempat dipaksa untuk melakukan BAP dan menandatanganinya. Namun mereka menolak karena merasa tidak bersalah, sebab mereka tidak melakukan tindakan melawan hukum. Mereka datang dalam aksi demostrasi menolak UU Cipta Kerja karena melakukan kegiatan peliputan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wartawan.
Erick menyebut sejumlah jurnalis yang sempat diamankan polisi kini mengalami trauma cukup dalam. “Ini teman-teman trauma semua ya. Selain mereka mengalami kekerasan mereka juga mengalami intimidasi,” ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini