Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 10 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono diketahui ditangkap polisi ketika sedang meliput kericuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sempat dibawa ke Polda Metro Jaya bersama para demonstran lain yang tertangkap, Ponco akhirnya dibebaskan.
“Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak,” ujar Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh, Sabtu (10/10).
MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis di berbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan,” tutup Kukuh.
Ponco diketahui diciduk polisi pada Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ikut tertangkap saat sedang meliput bentrokan di Gambir. Ponco terjebak di tengah massa yang lari berhamburan dari polisi.
“Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob,” kata Ponco.
Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas polisi berpakaian bebas. “Petugas (berpakaian bebas) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya,” ujar Ponco.
Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan. Ponselnya juga diamankan polisi sehingga ia tidak bisa memberi kabar ke kantor maupun keluarganya.
KalbarOnline.com – Jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono diketahui ditangkap polisi ketika sedang meliput kericuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sempat dibawa ke Polda Metro Jaya bersama para demonstran lain yang tertangkap, Ponco akhirnya dibebaskan.
“Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak,” ujar Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh, Sabtu (10/10).
MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis di berbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan,” tutup Kukuh.
Ponco diketahui diciduk polisi pada Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ikut tertangkap saat sedang meliput bentrokan di Gambir. Ponco terjebak di tengah massa yang lari berhamburan dari polisi.
“Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob,” kata Ponco.
Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas polisi berpakaian bebas. “Petugas (berpakaian bebas) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya,” ujar Ponco.
Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan. Ponselnya juga diamankan polisi sehingga ia tidak bisa memberi kabar ke kantor maupun keluarganya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini