Setelah Taiwan, Tutup Penempatan PMI ke Jepang

KalbarOnline.com – Setelah Taiwan, giliran Jepang yang menutup pintu untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Kebijakan itu diambil sebagai respons atas memburuknya kondisi pandemi Covid-19 dunia.

IKLANSUMPAHPEMUDA

”Jepang memberlakukan pelarangan WNA (warga negara asing) masuk ke negaranya untuk semua negara, tidak hanya kepada Indonesia,” tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada Jawa Pos kemarin (11/1).

Ida mengungkapkan, penutupan tersebut dilakukan sejak 28 Desember 2020 hingga akhir Januari 2021. Namun, ada kemungkinan dapat diperpanjang jika kondisi pandemi Covid-19 dinilai oleh otoritas Jepang yang berwenang, Headquarter for Novel Coronavirus Disease Control, belum membaik.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021. Dalam surat itu, pemerintah Indonesia pun akhirnya mengambil kebijakan untuk menutup penempatan PMI di dua negara tersebut untuk sementara. Namun, bagi calon PMI yang telah terdaftar dalam sisko P2MI, dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan PMI tersebut mendapatkan kartu tenaga kerja luar negeri elektronik (e-KTKLN).

Baca Juga :  Taiwan Keluhkan Latihan Militer, Tiongkok: Antisipasi Intervensi Asing

Baca juga: Susi Bagikan Sembako, Kamal Ajarkan Teknik Bekam

Kartu ini merupakan kartu elektronik yang diterbitkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tanda bahwa calon PMI (CPMI) telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, termasuk tercatatnya visa kerja SSW. Secara sederhana, memiliki e-KTKLN menandakan seseorang berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.

Baca Juga :  Hadiri Pesta Makan Malam Akhir Tahun, PM Jepang Panen Kritik

Mengenai SE tersebut, Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Eva Trisiana menjelaskan, keputusan pemerintah ini prinsipnya resiprokal. Bila negara tujuan penempatan menutup, tidak mungkin Kemenaker akan tetap membuka.

”Nanti kasihan PMI kita, tidak diterima di sana. Selain tentunya juga melihat kondisi negara tujuan penempatan,” paparnya.

Jepang kembali menerapkan keadaan darurat pada 7 Januari 2021 lalu untuk beberapa wilayah seperti Tokyo, Kanagawa, dan Chiba akibat kasus Covid-19 yang terus meningkat. Status tersebut berlangsung hingga 7 Februari 2021 mendatang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment