Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Evakuasi Jatuhnya Sriwijaya Air

KalbarOnline.com – Tim search and rescue (SAR) akan melakukan proses evakuasi jatuhnya pesawat Sriwiajaya Air SJ-182 selama tujuh hari sesuai standar operasional prosedur (SOP). Fokus pencarian bukan hanya black box cockpit voice recorder (CVR), tapi juga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Operasi pencarian tujuh hari, tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan. Untuk menghentikan atau diperpanjang, itu kewenangan pemimpin, tentunya melihat situasi di lapangan,” kata Direktur Operasional Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1).

Baca Juga :  Operasi SAR Berlanjut Cari Korban dan Black Box CVR Sriwijaya Air

Rasman menyampaikan, proses SAR dihentikan apabila dianggap sudah tercapai giat evakuasi yang dilakukan atau sudah tidak mungkin lagi melakukan proses pencarian. Kendati demikian, membutuhkan pertimbangan matang untuk menghentikan proses SAR.

“Itu semua pertimbangannya luas dan itu pemimpin yang memutuskan. Kalau kami hanya melaksanakan saja apa yang jadi keputusan pemimpin,” ujar Rasman.

Menurut Rasman, jika merujuk Undang-Undang proses SAR berlangsung selama tujuh hari. Bisa diperpanjang apabila diperlukan, terlebih black box CVR hingga kini belum ditemukan.

“Ya bisa besok, yang jelas batasan sesuai UU 29 tahun 2014. Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan,” tegas Rasman.

Baca Juga :  Kakak Penyuap Nurhadi Ubah Keterangan saat Pemeriksaan di KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya SJ-182 rute Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB. Pasawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengangkut penumpang sebanyak 62 penumpang, terdiri dari 6 awak aktif, 40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi dan 6 awak sebagai penumpang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment