Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 28 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) mampu menekan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Karena itu, lembaga antirasuah tersebut melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika sistem merit ini dijalankan, maka akan memberikan jaminan kepada seluruh Pegawai ASN bebas dari KKN. Menurutnya, sistem merit diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, memiliki kualifikasi, kinerja dan kompetensi yang secara adil tanpa diskriminasi.
“Kalau semua unsur pemerintahan melaksanakan tugasnya dengan baik, maka tugas KPK berkurang, karena ASN telah membantu KPK dalam memberantas korupsi,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut, pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Sehingga pegawai ASN menjadi terlindungi kariernya dari politisasi.
Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan
“Serta kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit seperti nepotisme dan primordalisme,” tegas Firli.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penerapan merit system dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik.
“Karena kualifikasi, kinerja dan kompetensi yang secara adil tanpa diskriminasi,” pungkas Agus.
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) mampu menekan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Karena itu, lembaga antirasuah tersebut melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika sistem merit ini dijalankan, maka akan memberikan jaminan kepada seluruh Pegawai ASN bebas dari KKN. Menurutnya, sistem merit diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, memiliki kualifikasi, kinerja dan kompetensi yang secara adil tanpa diskriminasi.
“Kalau semua unsur pemerintahan melaksanakan tugasnya dengan baik, maka tugas KPK berkurang, karena ASN telah membantu KPK dalam memberantas korupsi,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut, pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. Sehingga pegawai ASN menjadi terlindungi kariernya dari politisasi.
Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan
“Serta kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit seperti nepotisme dan primordalisme,” tegas Firli.
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penerapan merit system dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik.
“Karena kualifikasi, kinerja dan kompetensi yang secara adil tanpa diskriminasi,” pungkas Agus.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini