Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 01 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024 akan melahirkan sebuah komplikasi yang luar biasa. Menurut Willy, akan terjadi krisis elektoral dan menyebabkan banyak kekosongan kepala daerah di banyak tempat jika Pilkada dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg 2024.
“Bisa dibayangkan ketika tidak terjadi Pilkada di 2022 dan 2023, lalu digabungkan di 2024, maka akan ada sekian banyak pejabat sementara kepala daerah. Mereka tidak dipilih rakyat, lalu kepada siapa mereka harus bertanggungjawab?” ujar Willy kepada wartawan, Senin (1/2).
Jika pejabat sementara memegang kendali sebuah daerah, kata Willy, pejabat sementara itu tidak bisa mengambil kebijakan. “Sekian banyak APBD dan pelayanan publik yang tidak akan bisa terkendali, karena pejabat sementara itu memiliki kewenangan terbatas,” katanya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah di tahun 2022 tersebut.
Dalam UU Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024 akan melahirkan sebuah komplikasi yang luar biasa. Menurut Willy, akan terjadi krisis elektoral dan menyebabkan banyak kekosongan kepala daerah di banyak tempat jika Pilkada dilakukan bersamaan dengan Pilpres dan Pileg 2024.
“Bisa dibayangkan ketika tidak terjadi Pilkada di 2022 dan 2023, lalu digabungkan di 2024, maka akan ada sekian banyak pejabat sementara kepala daerah. Mereka tidak dipilih rakyat, lalu kepada siapa mereka harus bertanggungjawab?” ujar Willy kepada wartawan, Senin (1/2).
Jika pejabat sementara memegang kendali sebuah daerah, kata Willy, pejabat sementara itu tidak bisa mengambil kebijakan. “Sekian banyak APBD dan pelayanan publik yang tidak akan bisa terkendali, karena pejabat sementara itu memiliki kewenangan terbatas,” katanya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah di tahun 2022 tersebut.
Dalam UU Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini