Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 04 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sudah menugaskan tim khusus untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang kental dengan nuansa intoleransi di jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, Direktorat Jenderal Hukum, Politik dan Pemerintahan Umum akan mengevaluasi aturan yang dianggap menimbulkan intoleransi di daerah.
“Saya sudah menugaskan kepada Dirjen Hukum, Politik dan Pemerintahan Umum yang tugasnya untuk mengembangkan wawasan kebangsaan, untuk mengevaluasi dan mengkaji perda yang berbau intoleran,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Mantan Kapolri ini tidak menjelaskan secara rinci temuan yang didapat dari hasil evaluasi. Tetapi Tito menegaskan, Perda yang dianggap SARA bisa saat ini sulit untuk dianulir oleh Kemendagri.
“Kalau dulu Perda yang dianggap SARA atau intoleran itu dapat dianulir oleh Kemendagri, tetapi dengan adanya Keputusan MK Nomor 137/PUUXIII 2015 tentang putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kemendagri tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan atau membatalkan Perda yang sudah ditetapkan oleh daerah,” cetus Tito.
Tito menegaskan, pihaknya tetap mempunyai kewenagan untuk mengawasi Perda yang dinilai intoleran atau berbau SARA. Karena itu, melalui momentum ini Kemendagri akan mengimbau agar Pemda tidak membuat aturan yang bernuansa SARA.
“Saat inilah, momen inilah, kalau ada pasal yang mengarah pada intoleran atau yang dapat membahayakan kesatuan bangsa, maka ini kita memberikan masukan dan koreksi kepada Pemda,” tegas Tito.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam penyampaiannya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB Tiga Menteri ini diluncurkan berdasarkan tiga pertimbangan.
Baca juga: SKB 3 Menteri Diteken, Perda Intoleran Harus Dicabut dalam 30 Hari
Salah satunya adalah menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia di lingkungan sekolah, yaitu Pancasila. “SKB 3 menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sudah menugaskan tim khusus untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang kental dengan nuansa intoleransi di jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, Direktorat Jenderal Hukum, Politik dan Pemerintahan Umum akan mengevaluasi aturan yang dianggap menimbulkan intoleransi di daerah.
“Saya sudah menugaskan kepada Dirjen Hukum, Politik dan Pemerintahan Umum yang tugasnya untuk mengembangkan wawasan kebangsaan, untuk mengevaluasi dan mengkaji perda yang berbau intoleran,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Mantan Kapolri ini tidak menjelaskan secara rinci temuan yang didapat dari hasil evaluasi. Tetapi Tito menegaskan, Perda yang dianggap SARA bisa saat ini sulit untuk dianulir oleh Kemendagri.
“Kalau dulu Perda yang dianggap SARA atau intoleran itu dapat dianulir oleh Kemendagri, tetapi dengan adanya Keputusan MK Nomor 137/PUUXIII 2015 tentang putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kemendagri tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan atau membatalkan Perda yang sudah ditetapkan oleh daerah,” cetus Tito.
Tito menegaskan, pihaknya tetap mempunyai kewenagan untuk mengawasi Perda yang dinilai intoleran atau berbau SARA. Karena itu, melalui momentum ini Kemendagri akan mengimbau agar Pemda tidak membuat aturan yang bernuansa SARA.
“Saat inilah, momen inilah, kalau ada pasal yang mengarah pada intoleran atau yang dapat membahayakan kesatuan bangsa, maka ini kita memberikan masukan dan koreksi kepada Pemda,” tegas Tito.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam penyampaiannya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa SKB Tiga Menteri ini diluncurkan berdasarkan tiga pertimbangan.
Baca juga: SKB 3 Menteri Diteken, Perda Intoleran Harus Dicabut dalam 30 Hari
Salah satunya adalah menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia di lingkungan sekolah, yaitu Pancasila. “SKB 3 menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini