Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 06 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran No 11 Tahun 2021 mewajibkan penumpang kereta api perjalanan Jarak Jauh menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, pada area Daop 1 Jakarta, layanan pemeriksaan deteksi Covid 19 melalui hembusan napas atau yang dikenal dengan GeNose C19 ini tersedia di Stasiun Pasar Senen dan telah beroperasi mulai 3 Feb 2021.
“Sejak pertama kali dibuka, selama 3 hari berjalan terdapat 2580 calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah menggunakan layanan Genose C19 di Stasiun,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/2).
Sementara untuk hari ini, berdasarkan data pukul 15.00 WIB terdapat sekitar 700 calon penumpang yang memggunakan layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen. Perangkat GeNose 19 sendiri di Stasiun Pasar Senen ditambah 4 unit, secara keseluruhan kini terdapat 10 perangkat yang beroperasi.
Baca Juga: Bertambah 12.156 Kasus, Total Positif Covid-19 Jadi 1.147.010 Orang
Ia menambahkan, agar layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dapat berjalan kondusif dan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid 19, PT KAI Daop 1 juga telah melakukan sejumlah hal seperti membuat alur pemeriksaan GeNose C19 terbagi menjadi tiga zona diantaranya zona administrasi, zona pengambilan sampel atau pengisian kantong udara dan zona pemberian berkas hasil tes untuk calon penumpang.
“Seluruh zona diatur dan dipisahkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran No 11 Tahun 2021 mewajibkan penumpang kereta api perjalanan Jarak Jauh menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, pada area Daop 1 Jakarta, layanan pemeriksaan deteksi Covid 19 melalui hembusan napas atau yang dikenal dengan GeNose C19 ini tersedia di Stasiun Pasar Senen dan telah beroperasi mulai 3 Feb 2021.
“Sejak pertama kali dibuka, selama 3 hari berjalan terdapat 2580 calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah menggunakan layanan Genose C19 di Stasiun,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/2).
Sementara untuk hari ini, berdasarkan data pukul 15.00 WIB terdapat sekitar 700 calon penumpang yang memggunakan layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen. Perangkat GeNose 19 sendiri di Stasiun Pasar Senen ditambah 4 unit, secara keseluruhan kini terdapat 10 perangkat yang beroperasi.
Baca Juga: Bertambah 12.156 Kasus, Total Positif Covid-19 Jadi 1.147.010 Orang
Ia menambahkan, agar layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dapat berjalan kondusif dan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid 19, PT KAI Daop 1 juga telah melakukan sejumlah hal seperti membuat alur pemeriksaan GeNose C19 terbagi menjadi tiga zona diantaranya zona administrasi, zona pengambilan sampel atau pengisian kantong udara dan zona pemberian berkas hasil tes untuk calon penumpang.
“Seluruh zona diatur dan dipisahkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini