KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran No 11 Tahun 2021 mewajibkan penumpang kereta api perjalanan Jarak Jauh menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, pada area Daop 1 Jakarta, layanan pemeriksaan deteksi Covid 19 melalui hembusan napas atau yang dikenal dengan GeNose C19 ini tersedia di Stasiun Pasar Senen dan telah beroperasi mulai 3 Feb 2021.
“Sejak pertama kali dibuka, selama 3 hari berjalan terdapat 2580 calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah menggunakan layanan Genose C19 di Stasiun,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/2).
Sementara untuk hari ini, berdasarkan data pukul 15.00 WIB terdapat sekitar 700 calon penumpang yang memggunakan layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen. Perangkat GeNose 19 sendiri di Stasiun Pasar Senen ditambah 4 unit, secara keseluruhan kini terdapat 10 perangkat yang beroperasi.
Baca Juga: Bertambah 12.156 Kasus, Total Positif Covid-19 Jadi 1.147.010 Orang
Ia menambahkan, agar layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dapat berjalan kondusif dan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid 19, PT KAI Daop 1 juga telah melakukan sejumlah hal seperti membuat alur pemeriksaan GeNose C19 terbagi menjadi tiga zona diantaranya zona administrasi, zona pengambilan sampel atau pengisian kantong udara dan zona pemberian berkas hasil tes untuk calon penumpang.
“Seluruh zona diatur dan dipisahkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment