KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, saat ini industri media sedang terdesak akibat perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Karena itu dibutuhkan sebuah payung hukum yang adil.
Jokowi menuturkan, pemerintah menampung aspirasi industri media lewat UU Cipta Kerja. Terlebih baru saja terbit sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.
“Insan pers yang saya banggakan, saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/2).
Karena itu, dirinya setuju dilakukan konvergensi demi menciptakan lapangan dan iklim berusaha yang adil. Tentunya sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam undang-undang cipta kerja, yang saat ini barusan terbit PP-nya yaitu PP tentang Pos Telekomunikasi dan penyiaran.
Jokowi juga mengaku, dirinya telah merintahkan kepada menteri-menteri untuk merancang regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang oleh semua media.
“Perlu saya sampaikan juga bawa UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media, saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit permen yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” katanya.
Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.
Menurut Jokowi, pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Pasalnya jasa mereka bagi kemajuan bangsa ini sangatlah besar.
“Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, karena jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Comment