Teknologi    

Melanggar Hukum, Situs TikTokCash Segera Diblokir

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 10 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash. Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform Tik Tok.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (10/2).

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Situs tiktokcash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat serangan/berita palsu” setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs Tiktokcash sendiri menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat Tik Tok. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manager” seharga Rp 49.999.000 dengan masa berlaku 365 hari.

Kepada Antara, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine.

Artikel Selanjutnya
Positif Covid-19 Gejala Ringan, Anak 9 Tahun Meninggal saat Tidur
Rabu, 10 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
TII: Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Masih di Atas Kertas
Rabu, 10 Februari 2021

Berita terkait