KalbarOnline.com – Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bepergian ke luar kota selama libur long weekend Imlek tahun ini. Larangan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini membeberkan, cara mengawasi PNS agar tidak melakukan berpergian dengan mewajibkan melakukan absensi lengkap dengan keterangan lokasi PNS itu berada.
“Contoh di kantor Kemenpan-RB sendiri selalu selama liburan ini kita mewajibkan PNS untuk mengisi absensi selama liburan. Absensi itu ada keterangan lokasi di mana kita berada, sehingga bisa terlihat kapan atau bagaimana di pegawai itu berada pada waktu liburan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (11/2).
Pihaknya mengimbau agar hal itu juga dilakukan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda) agar menarapkan sistem pengawasan serupa kepada para pegawainya yaitu, dengan mengembangkan dan menerapkan teknologi.
“Akan tetapi, bila tidak dimungkinkan bisa dilakukan metode pengawasan lain selama liburan ini,” imbuhnya.
Untuk pegawai pemerintah pusat, kata Rini, tidak ada penerapan aturan pengawasan yang baku. Sebab tentu ada perbedaan kondisi, situasi hingga infrastruktur di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah soal sistem pengawasan pada pegawainya.
Selain mengawasi para pegawai, semua Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Daerah diminta segera melaporkan hasil pengawasannya nanti kepada Kemenpan-RB selambatnya 16 Februari 2021.
“Jadi mohon kiranya para pejabat pembina kepegawaian seluruhnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini terutama untuk para ASN yang melanggar aturan bepergian keluar kota selama masa pandemi di dalam liburan Imlek ini,” tandasnya.
Comment